Minat Jadi PNS, Ketahui Pangkat, Gaji dan Tunjangannya

Ada beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS.

Minat Jadi PNS, Ketahui Pangkat, Gaji dan Tunjangannya
ilustrasi PNS (dok.BKN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang paling diminati saat ini. Jaminan gaji, tunjangan hingga uang pensiun menjadi sederet alasan bersedia menjadi seorang abdi negara. 

Namun, tahukah Anda besaran sesungguhnya gaji seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)? Saat ini, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Nah, untuk mengetahui secara detailnya, simak ulasan berikut. 

Ini jenis-jenis golongan dan gaji PNS

ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

Ada banyak pangkat golongan PNS, mulai dari paling bawah hingga paling tinggi. Golongan I disebut dengan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III penata, dan golongan IV adalah pembina. 

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja, yaitu A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut gaji untuk setiap golongan. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Golongan IV 

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Perlu dicatat, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 di atas. PNS akan menerima gaji tersebut pada tanggal 1 setiap bulannya. 

Ini tunjangan PNS

ilustrasi PNS (dok.BKN)

Meski gaji pokok PNS sama di seluruh Indonesia, namun besaran tunjangan relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Ketika kamu menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan. 

Pertama, tunjangan kinerja. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah. Namun, tunjangan kinerja merupakan yang paling besar yang akan diterima PNS. 

Kedua, tunjangan suami/istri. Untuk tunjangan yang satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. 

Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

‍Ketiga, tunjangan anak. Selain mengatur tunjangan suami/istri PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

‍Keempat, tunjangan makan. Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

Untuk besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

‍Kelima, tunjangan jabatan. Khusus untuk tunjangan ini hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

‍Keenam, perjalanan dinas. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Itulah pembahasan mengenai pangkat golongan CPNS beserta gaji dan tunjangannya. Tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS?

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M