Nabung di Bank Digital Apakah Dijamin Oleh LPS? Simak Faktanya

LPS wajibkan bank digital ikuti aturan bunga simpanan.

Nabung di Bank Digital Apakah Dijamin Oleh LPS? Simak Faktanya
Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Produk simpanan bank digital mulai marak di pasaran dengan berbagai penawaran menarik melalui bunga tinggi. Lantas, apakah produk simpanan bank digital tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bank digital masih menjadi bagian dari sektor keuangan dan simpanan nasabah dijamin LPS. Namun demikian, bank digital harus patuh terhadap aturan batas bunga simpanan nasabah. 

"Pernyataan LPS yang tidak menjamin bank digital, itu tidak sepenuhnya benar. Selama bank digitalnya memberi deposito dengan bunga di bawah tingkat penjaminan, ya akan dijamin oleh LPS," jelas Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (25/5). 

Seperti diketahui, tingkat bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS di bank umum termasuk bank digital ialah maksimal 3,5 persen. Sedangkan untuk simpanan valuta asing 0,25 persen. 

LPS wajibkan bank digital ikuti aturan tingkat bunga simpanan

Purbaya menambahkan, sebagai bagian dari sektor keuanhan, bank digital wajib ikut program penjaminan dan pembayaran premi. Bilamana bank mengikuti aturan, simpanan akan dijamin LPS. 

"Bank digital juga diwajibkan ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi," tambah Purbaya. 

Tak hanya itu, menurutnya ada syarat yang harus diperhatikan bank dan nasabah melalui 3T yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

LPS minta bank transparan ke nasabah

Purbaya Yudhi Sadewa juga meminta bank transparan kepada nasabah soal tingkat bunga penjaminan. Dengan demikian, nasabah akan memahami jika simpanannya di bank tersebut dijamin oleh LPS. 

Yudhi mengungkapkan pihaknya juga melakukan penjelasan secara bertahap untuk memastikan bank digital melakukan transparansi informasi kepada nasabah-nasabahnya mengenai bunga simpanan. 

“Kita akan lihat bank-bank mana yang mempromosikan bunganya 8 persen atau lebih. Kita kirim surat untuk memberikan informasi pada nasabahnya dan kita cek apakah dia memberikan informasi atau tidak," kata Purbaya. 

LPS bahkan bisa saja memanggil bank yang tidak transparan kepada nasabah terkait bunga simpanan. "Kalau tidak (transparan), kita panggil banknya. Kalau masih tidak mau juga, kita yang umumkan, bank-bank mana saja yang tidak dijamin,” pungkas Purbaya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya