OJK Akan Tutup Paksa 600 BPR dalam 5 Tahun, Ini Alasannya

Salah satunya untuk penuhi syarat modal inti Rp6 miliar.

OJK Akan Tutup Paksa 600 BPR dalam 5 Tahun, Ini Alasannya
Masyarakat Membaca Pengumuman Likuidasi BPR Bank Pasar Umum di Bali/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bakal mengurangi jumlah Bank Perkreditan Rakyat atau yang saat ini disebut Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan bakal tutup paksa sekitar 600 BPR dalam kurun waktu 5 tahun. Dian menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah konsolidasi karena jumlah BPR/BPRS saat ini dinilai terlalu banyak yakni sejumlah 1.600. 

"Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi menjadi sekitar 1.000 BPR saja dengan melakukan konsolidasi itu dan tentu saja menutup BPR-BPR yang kita anggap bermasalah," kata Dian saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2). 

 

Upaya penuhi syarat modal inti Rp6 miliar

Logo BPR/ Dok Perbarindo

Dian menyatakan, upaya konsolidasi BPR tersebut dilakukan untuk mendukung pemenuhan modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024 dan 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016. 

"Kita sudah bicara juga dengan asosiasi BPR, teman-teman BPR dan BPRS. Mereka sendiri sekarang memang sedang berupaya untuk terus mendorong teman-teman BPR itu untuk merger," kata Dian. 

Tak hanya itu, upaya konsolidasi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat modal guna membuka opsi pencatatan saham di pasar modal (initial public offering/IPO) bagi BPR. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-undang baru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut BPR juga diperbolehkan untuk ikut dalam sistem pembayaran yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) dan melakukan transaksi transfer antar BPR.

Ini opsi untuk konsolidasi BPR

Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

Dian menambahkan, pihaknya akan mendorong penutupan BPR melalui berbagai upaya konsolidasi BPR, antara lain dilakukan dengan merger atau penggabungan BPR yang dimiliki oleh satu pemilik menjadi satu BPR. Seperti diketahui, saat ini banyak sejumlah nama BPR yang hanya dimiliki 1 orang. 

"Jadi ada semacam Single Presence Policy, kebijakan bahwa kepemilikan itu cuma satu BPR," ucap Dian.

Dian menambahkan, bagi BPR yang melakukan merger nantinya akan membentuk satu antor pusat dan BPR lainnya akan berbentuk kantor-kantor cabang. Dengan demikian, langkah ekspansi bisnis dari BPR kian meluas.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya