OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance yang Kurang Modal

Ini tahapan teguran hingga pencabutan usaha multifinance.

OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance yang Kurang Modal
ilustrasi bisnis rental mobil (unsplash.com/Crosby Hinze)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal melakukan pencabutan usaha bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar. Aturan tersebut nyatanya telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyatakan, hingga saat ini masih ada 11 multifinance yang belum memenuhi ketentuan tersebut. 

"Bahwa ada 11 multifinance yang belum memenuhi ekuitas Rp100 miliar ya. Terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas. OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum," kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/6).

Ini tahapan teguran hingga pencabutan usaha bagi multifinance

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Ogi menjelaskan, sebelum melakukan pencabutan usaha, OJK sebagai regulator akan melakukan berbagai monitoring dan tahapan teguran bagi multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. 

"OJK akan melakukan monitoring secara cepat juga kita juga dapat melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau proses pemenuhan modal," kata Ogi. 

Bila perusahaan belum juga memenuhi ketentuan modal, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku surat masing-masing paling lama 2 bulan. 

"Jadi jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga perusahaan masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas termasuk mengenai pencabutan izin usaha," pungkas Ogi.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya