OJK Bakal Merger Paksa Asuransi yang Tak Cukupi Ketentuan Modal

Ini alasan OJK membentuk kelompok asuransi.

OJK Bakal Merger Paksa Asuransi yang Tak Cukupi Ketentuan Modal
Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memaksa industri asuransi untuk melakukan merger atau membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dalam mematuhi ketentuan modal minimum dalam penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016.

Hal tersebut disampaikan Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat menghadiri Konferensi Pers Hari Asuransi (18/10). Iwan menyatakan, saat ini masih ada industri asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp500 miliar.

“Ada satu kelompok pemilik itu ada beberapa asuransi. Mereka itu mungkin bisa bergabung jadi satu. Yang paling mungkin itu akuisisi atau merger. Tapi merger ini kan bukan sesuatu yang mudah. Opsi opsi ini pokoknya kita siapkan, bergantung dari pelaku,” kata Iwan di Jakarta, (18/10).

Ini alasan OJK membentuk kelompok asuransi

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Ia menambahkan, nantinya konsolidasi industri asuransi akan dilakukan layaknya bank umum hingga Bank Pembanggunan Daerah (BPD) yang membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Namun demikian, pengelompokkan akan dilakukan berdasarkan ekuitas dan jenis usha asuransi.

Iwan juga menyampaikan, alasan OJK untuk mendorong penguatan modal asuransi ialah memperkuat keamanan IT, menjaga polis masyarakat dan menghindari adanya asuransi yang jatuh akibat persaingan bisnis.

“Punya modal besar itu melihat permodalan itu penting. Untuk melindungi data nasabah, apalagi di era digital ini tidak bisa asal-asalan mengelola data nasabah. Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” jelas Iwan.

Seperti diketahui, OJK secara bertahap akan menaikkan ketentuan modal minimum bagi seluruh industri termasuk asuransi. Untuk asuransi, rencananya OJK bakal menaikan modal minimum Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun di 2028 dari sebelumnya hanya Rp100 miliar. Sedangkan untuk asuransi syariah, OJK bakal meningkatkan etentuan modal minimum menjadi Rp250 miliar di 2026 dan Rp500 miliar di 2028.  

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI