OJK Cabut Izin Usaha Andalan Finance dan Bubarkan Dapen RSUD Al Ihsan

OJK bentuk tim likuidasi dana pensiun RSUD Al Ihsan.

OJK Cabut Izin Usaha Andalan Finance dan Bubarkan Dapen RSUD Al Ihsan
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia (Andalan Finance) dan Dana Pensiun (Dapen) RSUD Al Ihsan. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 dan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 17/D.05/2022. 

Pencabutan izin usaha Andalan Finance

Andalan Finance beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada 22 Maret 2022. 

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," dikutip dari surat keputusan yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, Jumat (8/4). 

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

OJK juga mengimbau Andalan Finance untuk memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Tak hanya itu, pihak Andalan Finance juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Pembubaran Dapen RSUD Al Ihsan

OJK juga membubarkan Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yang beralamat di Jalan Kiastramanggala Baleendah, Kabupaten Bandung 40381, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2020. 

Pembubaran Dana Pensiun RSUD Al Ihsan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan. 

"Dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," kutip KDK tersebut. 

Bentuk tim likuidasi dana pensiun RSUD Al Ihsan

KDK tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Hazairin Danial sebagai Ketua, Ahmad Dahlan sebagai Anggota, Rudi sebagai Anggota), dan Sandi Sukmawan sebagai Anggota. 

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun RSUD Al Ihsan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang