OJK Dorong BUMN Cari Alternatif Pendanaan di Pasar Modal

Sebanyak 23 BUMN sudah masuk ke pasar modal.

OJK Dorong BUMN Cari Alternatif Pendanaan di Pasar Modal
infiksjurnal / Shutterstock.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3). 

“Penawaran Umum di Pasar Modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hoesen. 

Sebanyak 23 BUMN sudah masuk ke pasar modal

Selain itu, menurut Hoesen kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku. 

Dirinya mengungkapkan, saat ini BUMN di Indonesia berjumlah 82 Perusahaan, namun yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan. 

"Terdiri dari 3 Perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum Efek bersifat utang dan atau sukuk; dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk," kata Hoesen. 

Mengatur tata kelola, OJK telah terbitkan sejumlah ketentuan

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, pembentukan fungsi komite nominasi dan remunerasi, serta penunjukan sekretaris perusahaan dan lainnya. 

Hoesen mengatakan, kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif. 

Terus tingkatkan aspek perizinan

Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri Pasar Modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar modal. 

Hal tersebut terutama kepada para emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang