OJK Hentikan Sementara Penerbitan Izin Manajer Investasi, Ada Apa?

Sebanyak 98 manajer investasi sudah miliki izin OJK.

OJK Hentikan Sementara Penerbitan Izin Manajer Investasi, Ada Apa?
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Manajer Investasi guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

"Bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Anto melalui keterengan resminya di Jakarta, Rabu (15/12).

2 tujuan pemberhentian sementara izin

Anto menjelaskan, terdapat 2 tujuan utama dalam keputusan tersebut. Antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi. 

Selain itu, OJK juga sedang melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha. 

"Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi," ungkap Anto. 

Permohinan izin lama masih diproses

Meski demikian Anto juga memastikan tetap memproses permohonan izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan. 

Meksi demikian, OJK belum memberikan rincian berapa jumlah izin manajer investasi yang masih di proses. 

98 manajer investasi sudah miliki izin OJK

Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Beberapa contoh manajer investasi yang sudah memiliki izin di antaranya Samuel Aset Manajemen,Schroder Investment Management Indonesia, hingga Sequis Aset Manajemen.

Informasi dan profil lengkap Manajer Investasi yang sudah berizin bisa dilihat pada laman reksadana.ojk.go.id.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal