OJK Kaji Pembentukan Klasifikasi Asuransi Jadi 2 Kelas

Pengelompokan untuk memperkuat persaingan modal di global.

OJK Kaji Pembentukan Klasifikasi Asuransi Jadi 2 Kelas
Ilustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pembentukan klasifikasi industri asuransi menjadi dua kelas. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh industri perbankan melalui klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengelompokan dibagi berdasarkan besaran modal. Hal ini dilakukan untuk membagi kemampuan asuransi untuk ekspansi produk. 

"Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk,” kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7). 

Pengelompokan untuk memperkuat persaingan modal di global

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Ogi menambahkan, adanya pengelompokan ini diharap semakin memperkuat ketahanan industri asuransi dalan negeri terhadap persaingan global. Tak hanya bagi perusahan asuransi, pengelompokan juga diharapkan semakin melindungi pemegang polis dan masyarakat. 

"Dengan operasional yang lebih efektif dan efisien melindungi kepentingan pemegang polis serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian atau conservation buffer  sehingga tidak merugikan pemegang polis,” kelas Ogi. 

Ia menambahkan, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen. Level ini masih jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Usai PHK Karyawan Tesla, Elon Musk Investasi Rp8 Triliun. Buat Apa?