OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Jilid III 

Pertimbangan OJK, ada sektor usaha yang belum pulih.

OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Jilid III 
Ketua DK OJK Mahendra Siregar saat Jalani Fit and Proper Test di DPR
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji perpanjangan program restrukturisasi kredit jilid ketiga, apakah perlu dilakukan atau tidak. 

Seperti diketahui bersama, kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/POJK.03/2020, mulai berlangsung pada tahun 2020 lalu. Namun kebijakan itu telah diperpanjang dua kali, yakni dari Maret 2021 diperpanjang ke Maret 2022, lalu kembali diperpanjang hingga Maret 2023. 

Lantas apakah kebijakan tersebut bakal diperpanjang hingga jilid ketiga? 

Ini dua pertimbangan kajian perpanjangan restru OJK

source_name

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan, terdapat dua pertimbangan terkait kebijakan restrukturisasi. 

Pertama, mengenai selumlah industri yang dinilai sudah mulai pulih akibat dampak covid-19. Sehingga restrukturisasi bisa segera dihentikan. 

Namun demikian, pertimbangan kedua ialah pihaknya masih terus memitigasi perkembangan kondisi global yang masih diliputi oleh ketidakpastian. 

"Persoalan kedua, saat ini ekonomi nasional juga harus mitigasi risiko dampak stagflasi global. Jadi ini bukan serta merta hanya terkait dengan krisis pandemi," kata Mahendra.

Sektor akomodasi belum pulih, OJK beri sinyal perpanjangan restrukturisasi

source_name

Mahendra menambahkan, sejumlah debitur restrukturisasi memang telah mengalami penurunam tajam seperti perdagangan, kontruksi, transportasi hingga komunikasi. 

Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang belum mengalami perbaikan, yakni akomodasi seperti perhotelan hingga makanan dan minuman. 

"Sektor yang masih tinggi dari segi proporsi kredit yang tetap memerlukan restrukturisasi adalah dari akomodasi dan makanan minuman. Jadi ini yang menjadi sorotan bagaimana melihat sektor tadi dalam rangka mitigasi risiko," jelas Mahendra. 

Oleh sebab itu, sinyal perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit jilid tiga semakin jelas bilamana sektor tersebut belum juga pulih hingga akhir tahun.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi