OJK Keluarkan Insentif Pendukung Kendaraan Listrik, Ini Ketentuannya

Insentif diberikan untuk sektor bank, IKNB dan pasar modal.

OJK Keluarkan Insentif Pendukung Kendaraan Listrik, Ini Ketentuannya
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguarkan kebijakan insentif untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik yang dicanangkan Pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, insentif yang diberikan terdiri dari sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

"Ini telah dikeluarkan untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB," kata Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/11).

Insentif sektor perbankan

Ilustrasi Bank

Insentif di bidang perbankan antara lain berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit ATMR menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi kendaran listrik yang telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, bobot ATMR semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020.

Selain itu, bank juga diberikan relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik dan pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar. Relaksasi ini dapat didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. 

Relaksasi sektor IKNB

Pos Indonesia gunakan motor listrik SMOOT. (dok. Pos Indonesia)

Di bidang IKNB, OJK juga memberikan insentif dan inisiatif menjadi dua antara perusahaan pembiayaan (leasing) dan asuransi. 

Untuk perusahaan pembiayaan, penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. 

OJK juga memberikan keringanan pada penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar. 

Selain itu, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai dan industri charging station) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017. 

Dari segmen asuransi, OJK juga menetapkan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

"Aturan itu tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023," kata Darmansyah.

Tak hanya itu, pengenaan risiko sendiri (deductible) juga dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

Diskon pungutan biaya pendaftaran green bond

Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia

Di bidang pasar modal, beberapa insentif dan inisiatif terkait, yaitu pemberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula, yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan. 

OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum - SPKLU/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum - SPBKLU.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M