Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk semakin agresif meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN. Imbauan tersebut sebagai upaya antisipasi jika kebijakan restrukturisasi kredit mulai dihentikan secara perlahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, melalui konferensi video yang dikutip melalui channel YouTube CNBC Indonesia (22/8). Friderica menyampaikan pada Juli 2022 rasio CKPN perbankan untuk restrukturisasi Covid-19 telah mencapai 21,1 persen atau sekitar Rp121 triliun.
"OJK juga terus melakukan asesmen dan mendorong setiap bank dan perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN dengan lebih agresif sesuai dengan profil risiko pada setiap lembaga jasa keuangan,” kata Friderica.
Nilai restrukturisasi kian melandai
Lebih lanjut Friderica menambahkan, nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 terus melandai setiap bulannya. Tercatat hingga Juni 2022, nilai restrukturisasi kredit bank capai Rp576,17 triliun.
“Per Juni 2022, restu di perbankan tercatat menurun 13,2 persen secara year to date,” kata Friderica.
Tak hanya perbankan, restrukturisasi piutang dari perusahaan juga menunjukkan tren menurun yang cukup signifikan. Tercatat, nilai restrukturisasi piutang perusahaan pembiayaan atau leasing hingga Juni 2022 hanya tinggal Rp23,7 triliun atau menurun dari nilai tertinggi di Rp78,8 triliun.
Rasio pencadangan restrukturisasi di leasing capai 103,4%
Sementara itu, rasio CKPN untuk restrukturisasi piutang leasing tercatat cukup besar pada 103,4 persen. Sedangkan secara nilai, pencadangan piutang telah mencapai Rp23 triliun.
Friderica menambahkan, hingga saat ini OJK masih terus mengkaji secara cermat kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit agar kebijakan tersebut tepat guna dan tepat sasaran berdasarkan kebutuhan industri.