OJK Minta Bank Agresif Naikkan CKPN Meski Rasio Pencadangan Sudah 21%

Rasio pencadangan restrukturisasi di leasing capai 103,4%.

OJK Minta Bank Agresif Naikkan CKPN Meski Rasio Pencadangan Sudah 21%
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk semakin agresif meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN. Imbauan tersebut sebagai upaya antisipasi jika kebijakan restrukturisasi kredit mulai dihentikan secara perlahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, melalui konferensi video yang dikutip melalui channel YouTube CNBC Indonesia (22/8). Friderica menyampaikan pada Juli 2022 rasio CKPN perbankan untuk restrukturisasi Covid-19 telah mencapai 21,1 persen atau sekitar Rp121 triliun.

"OJK juga terus melakukan asesmen dan mendorong setiap bank dan perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN dengan lebih agresif sesuai dengan profil risiko pada setiap lembaga jasa keuangan,” kata Friderica.

Nilai restrukturisasi kian melandai

Ilustrasi Kredit Shutterstock.com/Wolfilser

Lebih lanjut Friderica menambahkan, nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 terus melandai setiap bulannya. Tercatat hingga Juni 2022, nilai restrukturisasi kredit bank capai Rp576,17 triliun.

“Per Juni 2022, restu di perbankan tercatat menurun 13,2 persen secara year to date,” kata Friderica.

Tak hanya perbankan, restrukturisasi piutang dari perusahaan juga menunjukkan tren menurun yang cukup signifikan. Tercatat, nilai restrukturisasi piutang perusahaan pembiayaan atau leasing hingga Juni 2022 hanya tinggal Rp23,7 triliun atau menurun dari nilai tertinggi di Rp78,8 triliun.

Rasio pencadangan restrukturisasi di leasing capai 103,4%

Ilustrasi BFI Finance/ Dok. Perusahaan

Sementara itu, rasio CKPN untuk restrukturisasi piutang leasing tercatat cukup besar pada 103,4 persen. Sedangkan secara nilai, pencadangan piutang telah mencapai Rp23 triliun.

Friderica menambahkan, hingga saat ini OJK masih terus mengkaji secara cermat kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit agar kebijakan tersebut tepat guna dan tepat sasaran berdasarkan kebutuhan industri.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M