OJK Pastikan Restrukturisasi Kredit Bank Diperpanjang

Jumlah debitur restrukturisasi kredit tinggal 2,94 juta.

OJK Pastikan Restrukturisasi Kredit Bank Diperpanjang
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan pihaknya bakal memperpanjang program restrukrurisasi kredit perbankan yang akan berakhir di Maret 2023. Namun demikian, Dian belum mau menyebut tenggat waktu perpanjangan dari program atas dampak Covid-19 tersebut.

“Diperpanjang sudah pasti, tapi tidak cross a board, tapi kita lihat dari sektor. Ini untuk memastikan bahwa ini tidak menimbulkan moral hazard,” kata Dian melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (6/9).

Dirinya juga mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit ke depan bakal mengarah ke sejumlah sektor yang belum pulih dari kondisi pandemi Covid-19.

Nilai restrukturisasi kredit melandai di Rp560,41 triliun

Ilustrasi QRIS/Shutterstoch Ahmad Saifulloh

Dian juga mengungkapkan, hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi tercatat pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Namun, per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun.

“Nilai itu menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa 40 persem dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” jelas Dian.

Jumlah debitur restrukturisasi kredit tinggal 2,94 juta

Ilustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau

Selain itu, jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Secara proporsi sektoral, lanjut Dian, rincian restrukturisasi kredit yang masih berdampak ialah sektor akomodasi masih di atas 20 persen. Sedangkan untuk sektor makanan dan minuman capai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90 persen. Tercatat, restrukturisasi kredit sektor ini  masih sebesar Rp51,87 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M