OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024, Ini Syaratnya

Ini segmen yang difokuskan pada perpanjangan restrukturisasi

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024, Ini Syaratnya
Ilustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode restrukturisasi kredit/pembiayaan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024. Namun demikian, kebijakan ini hanya akan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted). 

Upaya tersebut dilakukan untuk menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, regulator menilai ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. 

"Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional," kata Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/11).

Ini segmen yang difokuskan pada perpanjangan restrukturisasi

Ilustrasi Kredit/Bing.com

Darmansyah menambahkan, perpanjangan kali ini difokuskan pada tiga segmen, yakni seluruh sektor UMKM, penyediaan akomodasi dan makan minum serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. 

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. 

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. 

OJK minta LKJ siapkan buffer

Anggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022

Menurutnya, OJK terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. 

"Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul," kata Darmansyah. 

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. 

Related Topics

OJKRestrukturisasi

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media