OJK: Selama Memenuhi Kriteria, Jaminan Kredit HKI Bisa Disetujui

OJK kaji valuasi hingga hukum HKI jadi jaminan kredit bank.

OJK: Selama Memenuhi Kriteria, Jaminan Kredit HKI Bisa Disetujui
Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7)/.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan sejumlah poin penting menjadi pertimbangan dalam kajian tersebut, antara lain mengenai valuasi hingga infrastruktur hukum. 

"Hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelas Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam (25/7). 

OJK: Selama memenuhi kriteria, jaminan kredit HKI bisa disetujui

Ilustrasi Kredit/Bing.com

OJK menegaskan, setiap bank tentu memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. 

Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisis kemampuan bayar calon debitur. 

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," kata Dian. 

Ekosistem pasar sekunder HKI belum kuat

Salvator Mundi. Dok. Reuters/Peter Nichols

OJK memandang ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat. Selain itu, mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. 

"Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian. 

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya