OJK Siap Ambil Peran dalam Pembentukan Bursa Karbon 

Diyakini bakal menghasilkan pendapatan US$565 miliar.

OJK Siap Ambil Peran dalam Pembentukan Bursa Karbon 
Anggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif pemerintah menetapkan harga karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh pemerintah dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi. 

“Di sinilah Indonesia dapat melangkah dan memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil,” jelas Mahendra. melalui keterangan resmi dalam seminar internasional “Carbon Trading: The Journey to Net Zero”, Selasa (27/9).

Bursa karbon diyakini menghasilkan pendapatan US$565,9 miliar

Ilustrasi karbon netral. (Pixabay/Geralt)

Mahendra juga mengatakan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, negeri ini dapat memiliki banyak keuntungan dari perdagangan emisi karbon global. 

Menurutnya, dengan hutan tropis seluas 125 juta hektare, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon. Kondisi tersebut belum termasuk hutan bakau dan gambut, sehingga diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai US$565,9 miliar dari perdagangan karbon. 

”OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini,” kata Mahendra. 

Pelaksanaan perdagangan karbon sebelumnya telah diatur dalam Perpres 98/2021. Merujuk Pasal 1 angka 23 Perpres 98 tahun 2021, bursa karbon adalah sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Kerangka regulasi masih perlu dibentuk

source_name

Untuk mendukung peluang itu, menurut Mahendra, dibutuhkan kerangka regulasi yang jelas mengatur mengenai kewenangan dan pengoperasian bursa karbon, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.

“Kita juga harus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat mendukung beroperasinya bursa karbon,” jelas Mahendra. 

Selain itu, menurutnya mekanisme pengawasan juga perlu dilaksanakan sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC). 

OJK berharap regulasi terkait payung hukum mengenai otoritas penyelenggaraan dan operasional perdagangan karbon khususnya melalui bursa karbon dapat segera diterbitkan sehingga dapat mempercepat tujuan pencapaian NDC Indonesia serta target implementasi net zero emission pada 2060.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M