OJK Siapkan Roadmap dan Aturan Pembentukan Bank 'Emas'

Tiga fase pembentukan bank emas.

OJK Siapkan Roadmap dan Aturan Pembentukan Bank 'Emas'
Ilustrasi emas. Shutterstock/Pixfiction
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji roadmap hingga aturan dasar penciptaan bank ‘emas’ atau bank bullion. Bank tersebut nantinya bisa memfasilitasi transaksi pembelian dan penjualan logam mulia di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, nantinya regulasi tersebut akan dilaksanakan melalui segmen Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Jadi berdasarkan paparan Kemenko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum regulasi yang memungkinkan untuk menyusun peraturan Bank Bullion. Saya kira akan ada proses ke arah itu,” ujar Dian Ediana Rae, melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, (6/9).

OJK ungkap potensi besar bank emas

Ilustrasi : tambang emas

Dirinya juga menyampaikan potensi besar dari pembentukan bank emas. Menurutnya bank bullion dapat meningkatkan efisiensi industri emas di Indonesia. Sebab, bank tersebut akan menambah nilai (value added) emas domestik yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Tak hanya itu, tren ekonomi global yang menjadikan emas sebagai safe haven di sebuah negara juga menjadi landasan Pemerintah membentuk lembaga tersebut. Bahkan, lanjut Dian, sejumlah negara membuka akses lebih luas terhadap perdagangan emas seperti di Turki, Singapura, Hongkong dan India.

"Ada potensi bisnis pada industri perhiasan yang menjadi sumber utama permintaan emas dunia," kata Dian.

Seperti diketahui sebelumnya, nantinya lembaga keuangan seperti BRI hingga Pegadaian diharapkan menjadi lembaga yang memfasilitasi terbentuknya bank emas.

Tiga fase pembentukan bank emas

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam Denpasar Bali, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai fase tahapan pembentukan bank emas yang terdiri dari 3 fase. Pertama ialah uji coba pelaksanaan bank bullion. Bahkan tak menutup kemungkinan pembentukan bank tersebut bakal melibatkan pihak swasta.

“Piloting pelaksanaan bank bullion melalui IKNB terpilih, BUMN, dan atau swasta,” kata Dian.

Fase kedua, lanjut Dian, uji coba bank komersil yang dapat berkontribusi menjalankan fungsi bank bullion. Kemudian fase ketiga ialah, pengoperasian bank bullion secara penuh.

Sejalan dengan fase tersebut, menurutnya bank bullion juga harus didukung oleh pelonggaran pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh sebab itu, diperlukan landasan hukum dari bank bullion. Landasan tersebut nantinya akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M