OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Modal Bank dan Pialang Asuransi

POJK baru antisipasi risiko digital pialang asuransi.

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Modal Bank dan Pialang Asuransi
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK 27/2022 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan POJK 28/2022 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka penyesuaian perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms). 

"Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait," jelas Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1). 

Pengaturan modal inti bank tetap sama

Ilustrasi Bank

Meski demikian, Ia menyebut komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan. 

Untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, lanjut Darmansyah, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Ia menyebut, POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022. 

"Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty," kata Darmansyah.

POJK baru antisipasi risiko digital pialang asuransi

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Sementara itu, penerbitan POJK 28/2022 ini juga ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.  

Ia menjelaskan, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan perusahaan pialang asuransi memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko, sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.  

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Sama halnya dengan aturan sebelumnya, untuk POJK 28/2022 juga mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.

Related Topics

OJKModal BankAsuransi

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan