Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara securities crowdfunding selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini juga dibentuk untuk penyelenggara dalam melakukan pendaftaran kepada Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI).
"Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun
Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Layanan
Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK," kata Anto melalui keterangan resminya di Jakarta, (1/9).
Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
2 penyelenggara securities crowdfunding telah dapat izin
Anto juga menyatakan, hingga 31 Agustus 2021 sudah terdapat 2 (dua) penyelenggara Securities Crowdfunding yang telah mendapat izin OJK. Sementara itu 4 (empat) penyelenggara lainnya sedang dalam proses perizinan.
Lanjutan aturan Kemenkominfo
Sebelumnya, Kemenkominfo RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Permenkominfo tersebut berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup
Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.
Dengan demikian adanya POJK Nomor 16/POJK.04/2021 untuk melengkapi syarat pendaftaran penyelenggara securities crowdfunding.
Penerbitan SEOJK manajemen risiko teknologi
Dalam kesempatan ini, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. SE ini sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.