OJK Ubah Aturan Penyelenggaraan Securities Crowdfunding

2 penyelenggara securities crowdfunding telah dapat izin .

OJK Ubah Aturan Penyelenggaraan Securities Crowdfunding
Ilustrasi OJK/Agung Samosir|Katadata
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran  Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara securities crowdfunding selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini juga dibentuk untuk penyelenggara dalam melakukan pendaftaran kepada Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia  (Kemenkominfo RI). 

"Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun 
Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Layanan 
Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK," kata Anto melalui keterangan resminya di Jakarta, (1/9). 

Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin  usaha dari OJK, yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara  Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi  (Equity Crowdfunding).  

2 penyelenggara securities crowdfunding telah dapat izin

Anto juga menyatakan, hingga 31 Agustus 2021 sudah terdapat 2 (dua) penyelenggara Securities  Crowdfunding yang telah mendapat izin OJK. Sementara itu 4 (empat) penyelenggara lainnya sedang dalam proses  perizinan. 

Lanjutan aturan Kemenkominfo

Sebelumnya, Kemenkominfo RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan 
Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara 
Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Permenkominfo tersebut berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup 
Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) 
bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Dengan demikian adanya POJK Nomor 16/POJK.04/2021 untuk melengkapi syarat pendaftaran penyelenggara securities crowdfunding.

Penerbitan SEOJK manajemen risiko teknologi

Dalam kesempatan ini, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam  Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. SE ini sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.  

Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan  persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar  wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pengamat Perkirakan Penerapan Teknologi AI di Apple Menyasar SIRI