OJK Ungkap 4 Tahapan Bank untuk Masuk ke Metaverse 

OJK belum atur metaverse bagi perbankan.

OJK Ungkap 4 Tahapan Bank untuk Masuk ke Metaverse 
Horizon Wolds, metaverse versi Meta Platform Inc.,. Shutterstock/rafapress
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengamati perkembangan digital banking khususnya potensi besar perbankan untuk masuk ke dunia metaverse. 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat bahkan mengungkapkan, saat ini metaverse menjadi bahan perbincangan pelaku industri perbankan dunia. Oleh karena itu, sebagai regulator pihaknya terus mencermati fenomena tersebut sebagai bahan acuan regulasi ke depan. 

"Terkait dengan dunia metavers ini meta banking sebagai ekosistem dunia baru," kata Teguh dalam paparannya melalui kanal Youtube yang dikutip di Jakarta, Rabu (2/3). 

Teguh juga mengungkapkan, terdapat empat tahapan yang akan dilalui perbakan untuk masuk ke dunia metaverse. 

Tahap experience dan pembentukan cloud

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, pada tahap pertama bank akan melalui tahap new banking experience yang sedang berlangsung saat ini. 

Pada tahap ini, masyarakat sudah mulai mempelajari dan memahami investasi pada aset digital seperti kripto dan NFT. Dengan demikian, bank mulai mengklasifikasikan keduanya sebagai kelompok aset baru. 

"Level yang saat ini  masih mulai tahap pertama dimana ada beberapa bank di belahan dunia mulai mengarah untuk merepresentasikan pegawai dan konsumen dengan avatar dalam suatu ruang digital," jelas Teguh. 

Pada tahap kedua, sejumlah bank akan membentuk metaverse cloud. Teguh menjelaskan, berbagai bank akan mulai menawarkan produknya ke konsumen secara virtual. Nantinya konsumen akan bisa memilih produk dalam metaverse. 

Tahap transaksi dan demokratisasi data

Pada tahap ketiga lanjut Teguh, bank mulai menyediakan fasilitas transaksi virtual baik menggunakan mata uang ataupun menggunakan aset berbasis kripto. Dalam tahap ini pun, nasabah bisa mengkonversi mata uang menjadi metaverse kripto currency. 

Dan terakhir ialah tahap demokratisasi data yang memungkinkan konsumen memegang datanya sendiri atau membagikan data kepada pihak yang dikehendaki. 

OJK belum atur metaverse bagi perbankan

Sampai saat ini, OJK mengaku belum mengatur terkait metavers bagi industri perbankan. Namun demikian, dalam pilar Cetak Biru Transformasi Digital OJK sudah mengimbau perbakan untuk mengantisipasi adanya advance technology.

Dengan demikian, dalam menjawab tantangan metaverse tersebut OJK akan membuat aturan yang bersifat prinsiple based. "Artinya, regulator tak akan mengatur terkait pengembangan produk satu per satu lebih mengatur secara prinsip, seperti apa kehati-hatian yang dilakukan," pungkas Teguh.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M