OJK Ungkap Babak Baru Penyehatan AJB Bumiputera 

Ini alasan OJK masukan AJB Bumiputera ke pengawasan khusus.

OJK Ungkap Babak Baru Penyehatan AJB Bumiputera 
Ilustrasi Bumiputera/ Shutterstock Cahyadi Sugi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). 

Meski demikian, Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah, menjelaskan pihaknya meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik. 

"Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama," kata Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (13/2). 

OJK minta AJB Bumiputera berkomunikasi dengan pemegang polis

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.  

Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.  

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.  

Darmansyah menyebut OJK selaku pengawas akan memantau pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

"OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB," katanya. 

Ini alasan OJK masukkan AJB Bumiputera ke pengawasan khusus

source_name

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan seperti pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan. 

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia sejak lama telah bermasalah dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi. 

"Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK," jelas Darmansyah. 

AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir ketika OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya