Aturan BaruPenagihan Kredit Macet, Ada Sertifikasi Debt Collector

Penagihan tidak boleh kasar dan tidak permalukan konsumen.

Aturan BaruPenagihan Kredit Macet, Ada Sertifikasi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan Kredit Macet oleh penagih hutang atau Debt Collector dari pelaku jasa keuangan (PUJK). Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu poin penting yang harus diketahui oleh nasabah hingga para pelaku industri ialah penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan hingga tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

“Kedua, penagih tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tulis aturan OJK yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/1).

Penagihan hanya boleh dilakukan di jam tertentu

ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)

Poin ketiga dari aturan tersebut ialah debt collector tidak boleh melakukan penagihan selain kepada pihak konsumen yang mengutang. Keempat, para debt collector tidak boleh melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu konsumen dan lingkungan

Sedangkan untuk aturan kelima, penagih hanya bisa melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen dan buka keluarga. Aturan lainnya, penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, OJK juga mengatur para PUJK bilamana bekerja sama dengan pihak ketiga dari debt collector agar bekerja sama dengan lembaga debt collector yang berbentuk badan hukum serta memiliki izin. Bagi para debt collector juga harus memiliki sertifikasi profesi dari asosiasi penyelenggara.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI