Pahami Definisi FASBI dan Tata Cara Pelaksanaannya 

Pengajuan FASBI bisa dilakukan pialang.

Pahami Definisi FASBI dan Tata Cara Pelaksanaannya 
ilustrasi Bank Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dalam Rupiah atau biasa disebut Deposit Facility (DF) adalah kegiatan penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (BI) dalam rangka operasi moneter dengan jangka waktu 1 hari kerja. 

Adapun jangka waktu FASBI, ditetapkan maksimum 7 hari dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu. Apabila belum tanggal jatuh waktu, FASBI tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan, dan tidak dapat dicairkan.

Pihak yang dapat bertransaksi dalam FASBI adalah bank dan pialang. Mereka dapat mengajukan transaksi FASBI kepada BI melalui sarana Automatic Bidding System (ABS).

Tata cara pelaksanaan FASBI

Ilustrasi Bank

FASBI diajukan kepada Bagian Direktorat Pengelolaan Moneter (OPU-DPM) Bank Indonesia oleh bank yang berkantor pusat di wilayah Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Kemudian, bank yang berkantor pusat di wilayah Kantor Bank Indonesia (KBI) namun tidak memiliki kantor cabang di wilayah KPBI.

Selain itu, dapat diajukan kantor cabang bank yang berada di wilayah KPBI, bagi bank yang berkantor pusat di wilayah KBI. Penunjukan kantor cabang Bank dimaksud wajib disampaikan kepada Bagian OPU-DPM BI selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum melakukan transaksi FASBI dan tetap berlaku sampai ada surat pencabutan penunjukan dimaksud. 

Pengajuan FASBI bisa dilakukan pialang

Ilustrasi rupiah

FASBI juga dapat diajukan oleh pialang yang memiliki sarana Automatic Bidding System (ABS).  Selanjutnya, BI akan mengumumkan rencana FASBI melalui sarana ABS, Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) atau sarana lainnya pada hari transaksi yang meliputi tingkat diskonto transaksi dan atau kuantitas yang akan ditransaksikan dan atau jangka waktu transaksi. Penyediaan FASBI dimulai sejak pengumuman rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan pukul 16.30 WIB. 

Dalam hal dianggap perlu, Bank Indonesia dapat menetapkan waktu penutupan transaksi yang lebih 
awal dari pukul 16.30 WIB. Sedangkan untuk penyelesaian transaksi FASBI, dapat dilaksanakan pada hari transaksi (same-day settlement).

Pengajuan kuantitas transaksi yang diajukan minimal Rp1 miliar dan selebihnya dengan kelipatan Rp100juta untuk setiap jangka waktu. BI akan melakukan penyelesaian transaksi dengan cara mendebet sebesar nilai nominal transaksi FASBI yang diterima dan selanjutnya mengkredit sebesar nilai diskonto pada rekening giro milik bank peserta transaksi melalui Sistem BI-RTGS. 

Dalam hal pada hari penyelesaian transaksi FASBI, saldo rekening giro bank tidak mencukupi untuk menutup pendebetan sebesar nilai nominal maka transaksi FASBI yang diterima dinyatakan batal. Selanjutnya, BI akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, membayar denda, hingga penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OPT selama 5 hari kerja.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M