Pahami Syarat Ini Agar Tabungan Dijamin LPS saat Bank Bangkrut

Ini syarat agar simpanan kita masuk kategori layak bayar.

Pahami Syarat Ini Agar Tabungan Dijamin LPS saat Bank Bangkrut
Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Di tengah ketidakpastian ekonomi nasional dan global, potensi bank gagal atau bangkrut masih membayangi industri jasa keuangan yang terkadang membuat resah masyarakat, terutama nasabah bank. 

Namun, kini para nasabah yang memiliki simpanan di bank yang bangkrut tak perlu resah, sebab ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang siap membayarkan klaim simpanan nasabah di bank yang telah dilikuidasi. Perlu diketahui, fungsi dari LPS ialah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.  

Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin menjelaskan, skema pembayaran klaim simpanan oleh LPS kepada nasabah yang banknya dilikuidasi dilakukan terhitung 90 hari setelah bank mengalami kebangkrutan. 

"LPS segera bertindak dengan mengumumkan jangka waktu pembayaran klaim yang diperuntukkan untuk nasabah, setelahnya, nasabah dapat menghubungi pihak LPS untuk pengajuan klaim," kata Herman saat diskusi media di Jakarta, Senin Sore (29/8).

Ini syarat agar simpanan kita masuk kategori layak bayar 

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa simpanan nasabah yang dapat diklaim adalah simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar dan memenuhi syarat penjaminan simpanan yakni 3T. 

Syarat pertama ialah simpanan harus tercatat pada pembukuan bank. Artinya, simpanan tersebut harus resmi terkait nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening dan masih berlaku. 

Syarat T kedua ialah tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditentukan oleh LPS. Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 tecatat 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Serta bunga simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25 persen. Sedangkan untuk bunga simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Untuk itu, nasabah juga harus memperhatikan tingkat bunga atau imbal hasil yang ditawarkan oleh bank. 

Syarat terakhir ialah tidak melakukan transaksi atau tindak pidana yang merugikan bank. Seperti contoh, adanya tindak transaksi mencurigakan yang melanggar hukum bisa membuat simpanan tidak dijamin oleh LPS. Untuk itu, sebelum mebayarkan simpanan, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal