Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun hingga Mei 2023

Pemungut pajak digital bertambah 3 perusahaan.

Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun hingga Mei 2023
ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sampai dengan 31 Mei 2023, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangn telah mengantongi setoran pajak digital senilai Rp12,57 triliun yang disetorkan oleh 133 pelaku usaha dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).

Pemungut pajak digital bertambah 3 perusahaan

ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Ia menyatakan, untuk jumlah pemungut pajak digital terus bertambah setiap bulannya. Termasuk adanya penambahan tiga perusahaan pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023. Ketiga perusahaan tersebut ialah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited dan Digital Ocean, LLC. 

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan penyempurnaan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. 

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Serta jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik