Jakarta, FORTUNE – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng 38 bank sebagai Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2022.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan Bank Penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP.
Dirinya juga menjelaskan, kerja sama ini meliputi penyaluran dan pengembalian dana FLPP melalui KPR Sejahtera secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberi manfaat bagi MBR hingga pelaporan penyalurannya.
“Kami harapkan penyerapan dan jangkauan bagi calon debitur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan perumahan bagi MBR,” ujar Adi Setianto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/1).
Pemerintah siap anggarkan Rp23 triliun untuk FLPP
Pemerintah telah menganggarkan Rp23 triliun untuk program rumah subsidi KPR FLPP tersebut. Dari anggaran tersebut, Pemerintah juga menargetkan pembangunan 200 ribu unit rumah subsidi.
Anggaran tersebut lanjut Adi terdiri dari Rp19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp3,9 triliun dari pengembalian pokok. Menurutnya target ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Ini daftar 38 bank penyalur FLPP
Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah. Selain itu, terdapat 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ikut dalam penyaluran FLPP di antaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel.
Selain itu terdapat pula Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.
BP Tapera terapkan manajemen risiko dalam penyaluran FLPP
Selain itu Adi Setianto juga menjelaskan, BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) wajib menerapkan manajemen risiko agar potensi risiko dalam pengelolaan dana FLPP dapat diminimalkan. BP Tapera diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam pernyataan kebijakan Investasi Pemerintah dan Perjanjian Investasi serta peraturan perundang- undangan.
“Untuk itu, dalam penyaluran dana FLPP Tahun 2022 ini, kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik,” imbuh Adi Setianto
Adi setianto juga mengingatkan kepada Bank Penyalur FLPP untuk memerhatikan dan memastikan kualitas bangunan rumah FLPP memenuhi ketentuan teknis dan kelayakan hunian rumah.