Jakarta, FORTUNE - Penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/9) dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum.
“Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar. Serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (20/9).
Ini perkara yang dilakukan RH sebagai agen di asuransi ilegal
Aman menjelaskan, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020. Tindak pidana yang dilanggar ialah menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin melanggar pasal 73 ayat 2 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, masih dalam UU yang sama, pelaku juga melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi atau melanggar pasal 78 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur.
“Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW sebagai General Manager, RH sebagai Agen Asuransi dan marketing freelance, dan BN sebagai Agen Asuransi dan marketing freelance,” jelas Aman
Setelahnya, pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut. Namun demikian, upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka telah gagal dan Hakim menolak permohonan tersangka.
Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun sempat tidak berhasil. Selanjutnya atas tersangka Sdr. RH sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Setelah itu proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan dan berujung pada penangkapan RH.