Perputaran Dana judi Online di Perbankan Capai Rp608 miliar 

Perbankan diminta aktif melaporkan transaksi mencurigakan.

Perputaran Dana judi Online di Perbankan Capai Rp608 miliar 
Ilustrasi Judi Online. Shutterstock/Stokkete.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai aktivitas gelap dari transaksi perbankan yang melanggar undang-undang seperti judi online. Hal ini sebagai upaya mitigasi dari regulator. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ribuan Customer Information File (CIF) terindikasi dengan judi online. Bahkan, mantan Wakil Kepala PPATK tersebut menyatakan perputaran hingga penghimpunan dana di bank terkait judi online dapat mencapai Rp608,87 miliar, 

"Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp608,87 miliar," kata Dian saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (6/9). 

OJK dan lembaga penegak hukum tingkatkan koordinasi

PELAKU INVESTASI ILEGAL

Dian menambahkan OJK bersama lembaga penegak hukum lainnya terus meningkatkan pemantauan dan koordinasi yang kuat terhadap rekening yang terindikasi judi online. 

Kordinasi tersebut digencarkan sebagai upaya untuk dapat menindak secara cepat dan tegas bagi pelaku dan pemilik rekening judi online. 

"Jadi, sistem kita sebetulnya tidak plain tetapi memang masih bekerja dengan efektif," kata Dian. 

Perbankan diminta aktif melaporkan transaksi mencurigakan

Ilustrasi Bank

Tak hanya itu, sebagai regulator pihaknya juga terus mengimbau perbankan untuk secara aktif melaporkan segala transaksi yang mencurigakan dari nasabah. 

Upaya tersebut bisa dilakukan melalui program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan. Sehingga, jika ada indikasi transaksi judi online, akan dilaporkan dan teridentifikasi oleh OJK dan PPATK. 

"Perbankan senantiasa patuh secara prinsip untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Sebelumnya, pemberantasan judi online memang tengah digencarkan oleh pihak kepolisian agar tidak membuat keresahan di masyarakat. Bahkan, PPATK telah melaporkan 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum pada 2019 hingga 2022.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M