Sebelum Mengajukan Kredit, Pahami Apa Saja Jenis dan Fungsinya

Jenis kredit ada KMK, KPR hingga Kredit Kendaraan Bermotor.

Sebelum Mengajukan Kredit, Pahami Apa Saja Jenis dan Fungsinya
Ilustrasi Kredit/Bing.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Saat kita membutuhkan dana darurat, kita bisa mengajukan pinjaman ke bank atau pengajuan kredit. Namun demikian, sebelum kita meminjam dana, kita harus memahami jenis dan kegunaan dari kredit yang akan kita ajukan.

Setiap produk kredit yang dikeluarkan oleh bank diarahkan ke sejumlah sektor yang beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga keuangan bank juga menyediakan berbagai pilihan kredit perbankan sesuai jangka waktu dan kesanggupan pembayaran nasabahnya.

Setidaknya, saat ini perbankan Indonesia memiliki sejumlah jenis kredit untuk masyarakat hingga korporasi. Berikut jenis-jenis kredit dan kegunaannya.

Kredit investasi dan Kredit Modal Kerja (KMK)

Kawasan SCBD Senayan/Shutterstock N Rudianto

Jenis kredit yang pertama ialah kredit investasi. Kredit ini tergolong dalam kredit produktif. Biasanya nasabah mengajukan kredit ini untuk kegiatan produksi, investasi, atau menjalankan perusahaan. Kredit investasi ditujukan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan investasinya.

Sebagai contoh, perusahaan bisa membangun pabrik atau proyek baru, melakukan ekspansi bisnis, atau kegiatan lainnya untuk memperoleh keuntungan jangka panjang. Untuk jangka waktu kredit juga tercatat cukup lama karena perusahaan membutuhkan waktu untuk mendapatkan keuntungan sebelum membayarnya.

Selain itu jenis kredit lainnya ialah KMK. Pada dasarnya, KMK mirip seperti kredit investasi karena sama-sama ditujukan kepada perusahaan. Perbedaannya terletak pada jangka waktu yang diberikan dalam melunasi kreditnya.

KMK digunakan untuk membiayai kebutuhan perusahaan secara jangka pendek, seperti pembayaran utang, pemberian gaji karyawan, pengadaan stok barang, dan lain-lain.

Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

Ilustrasi KPR Perumahan/ Shuterstock Gungpri

Bagi kita yang menginginkan rumah idaman bisa mengajukan KPR. Biasanya calon debitur harus menyediakan jaminan berupa sertifikat rumah atau bentuk aset lainnya untuk memperoleh pinjaman ini serta melalui proses wawancara bersama pihak bank.

Setelah disetujui, dana kredit tersebut langsung dibayar ke pengembang perumahan untuk melunasi biaya pembelian rumah. Setelah itu, kita cukup melunasi cicilannya sesuai kesepakatan bunga atau dendanya.

Selain rumah, bank juga menyediakan kredit perumahan untuk membantu nasabah yang ingin memiliki properti seperti rumah, ruko, gedung, dan sebagainya.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Ilustri UMKM/ Shuterstock Andri Wahyudi

KUR merupakan jenis kredit yang termasuk pada program pemerintah untuk membantu modal usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini hadir sejak 2007 dan bertujuan untuk memudahkan UMKM mencari sumber dana untuk menjalankan usahanya. KUR tersedia dalam berbagai bentuk, yaitu:

KUR Mikro: ditujukan kepada usaha mikro dengan modal maksimum Rp25.000.000.

KUR Ritel: ditujukan kepada usaha kecil atau menengah dengan modal maksimum Rp500.000.000.

KUR Penempatan TKI: ditujukan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan modal maksimum Rp25.000.000.

KUR Khusus: ditujukan untuk usaha bidang peternakan, perkebunan, dan perikanan rakyat dengan modal mulai Rp25.000.000 - Rp500.000.000.

Kredit Kendaraan Bermotor

Pos Indonesia gunakan motor listrik SMOOT. (dok. Pos Indonesia)

Sesuai namanya, kredit kendaraan bermotor dapat digunakan nasabah untuk membeli kendaraan pribadi baik motor maupun mobil. Namun biasanya kredit ini tidak bisa digunakan untuk pembelian truk.

Melalui kredit ini, nasabah bisa memilih ingin membeli kendaraan baru atau bekas sesuai dana dan bunga yang disepakati bersama.

Kredit kendaraan juga membutuhkan jaminan berupa kendaraan yang dibeli. Terkadang, nasabah juga harus menyertakan slip gaji dan identitas pribadi untuk mengajukan program kredit ini.

Kartu Kredit

ilustrasi kartu kredit (pexels.com/dokumen instimewa)

Bagi kita yang gemar bebelanja, mungkin sudah akrab dengan produk kartu kredit dari bank. Penyediaan kartu sebagai fasilitas pinjaman kepada nasabah secara individu. Kartu kredit dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari konsumtif atau produktif.

Untuk mengajukan kartu kredit, nasabah harus mengajukan permohonan kartu kredit, kemudian menunggu persetujuan pihak bank untuk memanfaatkan program kredit ini. Pembayaran kartu kredit biasanya ditagih setiap bulan dan disertai suku bunga pinjaman sesuai kesepakatan yang berlaku.

Related Topics

Kredit BankKprKMK

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi