Sengketa Unit Link Diselesaikan Lewat LAPS SJK, Ini Mekanismenya

OJK telah memanggil 3 dirut asuransi terkait.

Sengketa Unit Link Diselesaikan Lewat LAPS SJK, Ini Mekanismenya
Ilustrasi AIA/ Dok Istimewa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro menegaskan, pihaknya saat ini sedang menangai permasalahan kisruh unit link yang menimpa nasabah  dari ketiga perusahaan asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial. 

Himawan mengatakan, pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut. 

“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/3).

Ini mekanisme penyelesaian sengketa di LPAS SJK

Dirinya menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase atau diluar pengadilan yang difasilitasu oleh LAPS SJK. 

Forum ini dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution. 

Melalui forum tersebut lanjut Himawan, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis di mana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution. 

OJK arahkan para pemegang polis menyelesaikan sengketa di LAPS SJK

OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan  kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK. 

“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih. 

Sebagai informasi saja, pada Selasa (22/3) lalu pada korban unit link kembali berdemo di kantor OJK untuk menuntut keadilan dalam penyelesai masalah produk asuransi. 

OJK telah memanggil 3 dirut asuransi

Sebelumnya, OJK juga sudah memanggil tiga direktur utama (dirut) asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya. 

OJK juga meminta ketiga perusahaan asuransi untuk segera melaporkan  hasil penyelesaian sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media