Silicon Valley Bank Tutup, Apakah Berdampak Ke Bank di Indonesia?

Kondisi bank dalam negeri berbeda dengan bank di AS.

Silicon Valley Bank Tutup, Apakah Berdampak Ke Bank di Indonesia?
Ilustrasi Silicon Valley Bank/Jim Wilson/The New York Times
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Silicon Valley Bank (SVB) dinyatakan tutup oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat (AS) pada 10 Maret 2023 lalu. Kondisi tersebut membuat ketar-ketir industri keuangan AS. Lantas akankah kondisi tersebut berdampak terhadap perbankan di dalam negeri? 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB. 

“Oleh karena itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/3). 

 

Kondisi bank dalam negeri berbeda dengan bank di AS

Kawasan SCBD Senayan/Shutterstock N Rudianto

Selain itu, Dian menyebut, ekosistem dan produk-produk yang ditawarkan SVB dan bank di AS berbeda jauh dengan perbankan dalam negeri. Sebab, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto seperti bank di AS. 

Menurutnya, perbankan di Indonesia telah belajar banyak dari krisis keuangan tahun 1998 dengan melakukan langkah-langkah yang mendasar dalam rangka penguatan modal. 

Dian menjelaskan, pada saat ini kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik. Antara lain AL/NCD dan AL/DPK diatas threshold yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen jauh diatas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.  

Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional. Dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga. 

OJK: tidak ada bank yang alami kesulitan keuangan

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Demikian juga untuk kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas bank di Indonesia dinilai masih terjaga dan tumbuh positif. 

Selain itu, Dian memastikan, hingga saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori “Bank Dalam Resolusi”. Kategori tersebut bisa diartikan bahwa tidak ada bank yang mengalami kesulitan keuangan yang membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan. 

Meski demikian, OJK tetap mengimbau perbankan untuk senantiasa melakukan langkah-langkah strategis. Antara lain melalui peningkatan fungsi maupun peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban. 

Tak hanya itu, bank juga bisa melakukan evaluasi kecukupan pencadangan risiko, melakukan stress test yang komprehensif serta mengkaji dan melakukan update berkala mengenai recovery dan resolution plan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya