Tak Hanya Akulaku, 23 Fintech Juga Kena Sanksi oleh OJK

6 fintech belum penuhi ketentuan ekuitas.

Tak Hanya Akulaku, 23 Fintech Juga Kena Sanksi oleh OJK
Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech P2P lending di sepanjang Oktober 2023. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan fintech terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (31/10).

Salah satu fintech yang terkena sanksi pembatan usaha ialah Akulaku yang dilarang sementara untuk menyalurkan produk paylater miliknya. OJK menyatakan, salah satu penyebab pengenaan sanksi ke Akulaku ialah tidak menerapkan skema manajemen risiko bisnis.

6 fintech belum penuhi ketentuan ekuitas

Jirsak/Shutterstock

Tak hanya itu, industri fintech juga masih dibayangi oleh ketentuan memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar. OJK bahkan mencatat, terdapat 6 dari 29 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha,” kata Agusman.

Bahkan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Pebisnis RI Jadi Target Bruteforce Karena Literasi Digital Rendah