Tarif Kapitasi JKN Naik, BPJS Kesehatan Dorong RS Tingkatkan Layanan

Pendapatan iuran capai Rp144 triliun di 2022.

Tarif Kapitasi JKN Naik, BPJS Kesehatan Dorong RS Tingkatkan Layanan
Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menaikan biaya layanan bagi peserta atau kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penetapan tarif kapitasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau kepada pemberi fasilitas kesehatan atau rumah sakit (RS) untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan pasca tarif kapitasi telah dinaikkan pemerintah. 

"Tarif kita sepakat naikkan biar mutunya bagus, meningkat, dan tidak diskriminatif," ucap Ghufron dalam acara Outlook Program JKN, Senin (30/1).

Pendapatan iuran capai Rp144 triliun di 2022

Shutterstock/Sukarman S.T

Selain itu, dalam paparannya Gufron menyampaikan pendapatan iuran BPJS Kesehatan (unaudited) hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp144 triliun. Pendapatan tersebut naik bila dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya Rp40,7 triliun. 

Nilai tersebut, lanjut Gufron, terdiri dari dua segmen yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai Rp62,5 triliun dan Non-PBI senilai Rp81,5 triliun. 

"Ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya JKN meningkat," kata Ghufron. 

Nilai tersebut telah disalurkan untuk layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN yang mencapai 248 juta jiwa hingga akhir 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 151,7 juta jiwa untuk peserta PBI dan 96,9 juta jiwa untuk Non-PBI. 

Ini tarif kapitasi JKN 2023

ilustrasi rumah sakit (unsplash.com/Adhy Savala)

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, poin utama standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan; 
  2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan; 
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan 
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan. 

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar.

Terdapat juga sejumlah perubahan kapitasi layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M