Telah Himpun US$300 juta, Merah Putih Fund Siap Tampung Dana Swasta

MPF persilakan startup kolaborasi dengan ekosistem BUMN.

Telah Himpun US$300 juta, Merah Putih Fund Siap Tampung Dana Swasta
Ilustrasi Startup/ Shutterstock wowomnom
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Untuk mendukung pengembangan startup Indonesia, Merah Putih Fund (MPF) siap menampung pendanaan swasta meski telah menghimpun dana sebesar US$ 300 juta dari kelima Corporate Venture Capital (CVC) BUMN yaitu Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures. 

“Untuk first close, fokus pada CVC BUMN saja, tapi kedepannya, MPF juga memiliki mandat untuk menghimpun dana dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia serta berbagai perusahaan BUMN lain dan Swasta di Indonesia," kata Ketua PMO Merah Putih Fund dan CEO BNI Ventures, Eddi Danusaputro melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/6). 

Sebelumnya, MPF berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juli 2022. Hadirnya MPF diharapkan menjadi platform untuk mendukung akselerasi startup lokal yang berpotensi menjadi unicorn melalui kolaborasi bisnis dan modal, dan juga membangun sinergi potensi solusi digital di berbagai sektor. 

MPF persilakan startup kolaborasi dengan ekosistem BUMN

Kementerian BUMN. (Shutterstock/Wulandari)

Selain itu, MPF juga menawarkan kesempatan untuk bersinergi dengan ekosistem bisnis sebesar US$ 650 miliar dalam ekosistem BUMN guna mengakselerasi digital ekosistem di Indonesia serta meningkatkan jumlah Unicorn di Indonesia. 

"MPF akan menjembatani para soonicorns untuk bersinergi dengan ekosistem bisnis BUMN dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata Eddi. 

Seperti diketahui, Merah Putih Fund terbentuk dari hasil joint initiative kelima CVC BUMN untuk memberikan alternatif pendanaan startup pada tahap akhir (late-stage) yang selama ini didominasi oleh modal ventura asing. 

Hal ini bertujuan mendorong partisipasi BUMN secara aktif untuk membangun ekosistem digital melalui penyediaan alternatif pendanaan bagi startup di Indonesia sehingga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai digital hub di Asia Tenggara. 

MPF gandeng Jumdatun untuk pendampingan hukum

Merah Putih Fund Gandeng Jumdatun Untuk Pendampingan Hukum/Dok MPF

Selain itu, MPF juga meresmikan kerjasama pendampingan hukum antara Merah Putih Fund dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), tentang pengelolaan aset BUMN terkait produk Dana Ventura dari Merah Putih Fund dengan total dana kelolaan sebesar US$300 juta dengan Mandiri Capital Indonesia sebagai Fund Manager. 

"Kerjasama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan wujud komitmen dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi tanggung jawab pengelolaan dana ventura dan aset BUMN. Tentunya hal ini dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas, pertanggungjawaban yang baik serta peningkatan kualitas informasi," kata Eddi. 

Pembangunan fundamental yang kuat dari prinsip GCG dapat mendukung pengelolaan bisnis startup yang akhirnya dapat mematangkan para startup dalam fundamental bisnis mereka. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Merah Putih Fund untuk mempersiapkan startup lokal agar dapat bersaing dengan startup asing untuk meningkatkan jumlah unicorn di Indonesia.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya
Ketahui Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai, Jangan Keliru!