Waspada! Ini 3 Modus Baru Penipuan Baru yang Ditemukan OJK

Segera lakukan hal ini bila merasa tertipu.

Waspada! Ini 3 Modus Baru Penipuan Baru yang Ditemukan OJK
Ilustrasi Phising. Shutterstock/rudall30.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 3 modus baru penipuan atau investasi ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mencermati setiap penawaran investasi. 

"Masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan," kata Frederica melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6). 

Untuk itu, berikut tiga modus penipuan yang marak terjadi di masyarakat: 

Modus penawaran kerja paruh waktu sistem online

Ilustrasi live selling. Shutterstock/photobyphotoboy

Modus penawaran kerja sistem online sedang marak di media sosial. Tak jarang, bagi para pencari kerja banyak yang tertarik dengan modus tersebut. 

Sebab, tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas. Selain itu, biasanya calon pelamar kerja harus menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan. 

Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat harus mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Cek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi (call center/website/sosial media resmi) penyelenggara layanan keuangan.

Modus jual beli signal trading

ilustrasi trading saham (unsplash.com/Viktor Forgacs)

Modus kedua adalah jual beli signal trading. Modus tersebut mirip dengan entitas illegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) bernama Hearth of Hope. 

Cara kerja modus ini hampir mirip dengan penawaran member get member. Kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu. 

OJK dan SWI juga telah memblokir situs modus tersebut seperti https://gd5.shop/index/user/login dan https://tkp531.com/m/index. 

Konten uang gaib

Ilustrasi strategi membuat konten kreatif. Shutterstock/Vitalii Vodolazskyi

Modus terakhir ialah penawaran konten yang menjanjikan “uang gaib” di medsos. Biasanya modus ini menawarkan masyarakat membuat konten atau menyukai sebuah konten untuk mendapatkan uang. 

Untuk itu, OJK terus mengimbau masyarakat agar tidak terjerat oleh ketiga modus tersebut. Frederica mengatakan, apabila penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, agar segera diabaikan.

Segera lakukan hal ini bila merasa tertipu

ilustrasi kantor polisi (google map/aditya wicaksono)

Bila merasa terjerat dan tertipu dengan berbagai modus tersebut, masyarakat bisa melakukan sejumlah langkah, seperti  kumpulkan bukti transfer dan percakapan atau info lain yang terdapat di media komunikasi untuk bahan penelusuran rekam jejak digital. 

Lalu, masyarakat bisa mencatat dan melaporkan nomor kontak entitas, pengurus, dan pelaku, beserta nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer dana juga menjadi bahan bukti. Setelah itu, segera hubungi Aparat Penegak Hukum (polisi) untuk melaporkan dan mempercepat pelacakan pelaku.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI