Waspadai 434 Aktifitas Investasi Ilegal

Ini cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Waspadai 434 Aktifitas Investasi Ilegal
Investasi Ilegal
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 434 aktifitas investasi ilegal.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8).

Tercatat, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sejak 2017, Satgas telah hentikan 6.894 entitas ilegal

ilustrasi investasi (unsplash.com/Austin Distel)

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) ini telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk itu, ke depannya Satgas mengimbau kepada Masyarakat bila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ini cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal

Shutterstock/Know How

Untuk itu, Satgas juga terus mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu: 

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; 
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI