Pajak Hiburan: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Termasuk pajak hiburan konser Coldplay

Pajak Hiburan: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya
ilustrasi pajak hiburan konser Coldplay (instagram.com/coldplay)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pajak hiburan menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan oleh pengguna media sosial. Pasalnya, baru-baru ini penggemar Coldplay terpaksa kecewa dengan adanya aturan pajak hiburan yang begitu tinggi.

Seperti yang diketahui, panitia penyelenggara menetapkan 8 kategori harga tiket konser, dimulai dari harga termurah Rp800 ribu hingga harga tertinggi Rp11 juta.

Akan tetapi, harga yang dicantumkan tersebut ternyata belum termasuk dengan pajak hiburan sebesar 15 persen dan fee 5 persen. Tentu hal tersebut membuat harga tiket konser Coldplay lebih besar dibanding sebelumnya.

Lantas, apa itu pajak hiburan? Bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu pajak hiburan?

Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaran hiburan maupun segala jenis tontonan, baik itu pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan cara dipungut biaya.

Bila objek pajak tersebut merupakan jasa penyelenggaraan hiburan dipungut biaya, maka subjek pajaknya adalah penonton hiburan tersebut, baik pribadi maupun badan. Sedangkan, yang bertindak sebagai wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan hiburan.

Perlu diketahui bersama bahwa pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jika ditelisik dari pengelolaannya, pajak hiburan masuk dalam pemungutan pajak daerah.

Oleh sebab itu, penentuan besaran pajak hiburan tersebut diatur oleh pemerintah kota dan kabupaten setempat, sehingga besarannya bisa berbeda-beda.

Jenis hiburan yang dikenai pajak hiburan

Dikutip situs bprd.jakarta.go.id (15/5/2023), berdasarkan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, terdapat sejumlah jenis hiburan yang masuk dalam pajak hiburan.

Mengacu pada peraturan tersebut, berikut jenis hiburan yang dikenakan pajak, antara lain:

  1. Akrobat, sulap, dan sirkus
  2. Film
  3. Kontes kecantikan
  4. Pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor
  5. Pameran
  6. Tempat pijat, refleksi, mandi uap/spa dan fitness center
  7. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau Busana
  8. Permainan ketangkasan
  9. Pertandingan olahraga
  10. Tempat diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
  11. Tempat permainan biliar dan boling.

Adapun pengecualian pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut dengan biaya, seperti acara pernikahan, kegiatan keagamaan, pameran buku, upacara adat, dan lainnya.

Tarif pajak hiburan

Berdasar dari peraturan sebelumnya, berikut ini besaran tarif pajak hiburan antara lain:

  1. Akrobat, sulap, dan sirkus lokal/ tradisional: 0 persen
  2. Akrobat, sulap, dan sirkus nasional dan internasional: 10 persen
  3. Film di bioskop: 10 persen
  4. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen
  5. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana kelas nasional: 5 persen
  6. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana kelas internasional: 15 persen
  7. Kontes kecantikan lokal/tradisional: 0 perse 
  8. Kontes kecantikan nasional: 5 persen
  9. Kontes kecantikan internasional: 15 persen
  10. Pameran yang bersifat nonkomersial: 0 persen
  11. Pameran yang bersifat komersial: 10 sepuluh persen
  12. Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik langsung (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya: 25 persen
  13. Pacuan kuda yang lokal/ tradisional: 5 persen
  14. Pacuan kuda nasional dan internasional: 15 persen
  15. Pacuan kendaraan bermotor: 15 persen
  16. Permainan ketangkasan: 10 persen
  17. Tempat pijat, mandi uap, dan spa: 35 persen
  18. Refleksi dan pusat kebugaran/fitness center:10 persen
  19. Pertandingan olah raga lokal/ tradisional: 0 persen
  20. Pertandingan olahraga nasional: 5 persen
  21. Pertandingan olahraga internasional: 15 persen
  22. Tempat billiar and boling: 10 persen.

Cara menghitung pajak hiburan

Adapun cara menghitung pajak hiburan adalah dengan mengalikan jumlah yang yang diterima oleh penyelenggara hiburan dan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Anda dapat menyesuaikan tarifnya sesuai dengan jenis hiburan yang dilakukan.

Itulah tadi artikel mengenai pajak hiburan. Jadi, pajak hiburan konser Coldplay masuk dalam tarif pajak pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana kelas internasional sebesar 15 persen.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya