APHT dan SKMHT: Pengertian, Contoh, Syarat, dan Biayanya

Ketahui ini sebelum membeli KPR

APHT dan SKMHT: Pengertian, Contoh, Syarat, dan Biayanya
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi salah satu kemudahan untuk membeli hunian. Saat Anda membeli rumah KPR, terdapat sejumlah dokumen pengurusan jual beli lainnya yang akan diurus, yaitu APHT dan SKMHT.

Proses APHT dan SKMHT tersebut dilakukan setelah KPR Anda telah disetujui oleh bank. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian APHT dan SKMHT serta detail lainnya. Simak selengkapnya!

Apa itu APHT?

APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah hak tanggungan yang diberikan oleh bank kepada debitur sebagai jaminan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya APHT, maka kredit KPR dianggap telah disetujui.

Dalam perkara ini, tanah dan kesatuan benda lainnya di wilayah tersebut merupakan objek hak tanggungan. Akan tetapi, bila benda-benda tersebut punya pihak lain, maka yang bersangkutan harus ikut menandatangani APHT tersebut.

Apa itu SKMHT?

Sedangkan, SKMHT atau Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan diperlukan saat Anda membeli rumah dengan cara kredit dari pemilik sebelumnya atau sertifikat tanah masih atas nama developer.

Jika Anda mengajukan kredit pembelian, maka pihak bank akan meminta SKMHT. Dokumen ini digunakan jika ada jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani PHT dikarenakan sertifikatnya atas nama pembeli sebelumnya.

Apabila SKMHT telah diterima oleh pihak bank, maka ia mewakili memberikan jaminan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

Dengan kata lain, SKMHT merupakan surat untuk memberikan kreditur kuasa kepada kreditur/bank untuk mewakilinya dalam menjaminkan properti miliknya.

Contoh SKMHT

Contoh, Anda ingin membeli bangunan dengan harga Rp500 juta dari developer PT Jayabaya. Nantinya, PT Jayabaya harus memberikan SKMHT kepada bank tempat Anda mencicil KPR.

Hal ini karena Sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHBG) masih atas nama PT Jayabaya dan telah terbebani jaminan Rp500 juta. Dengan kata lain, PT Jayabaya memberikan kuasa kepada bank sebagai kreditor untuk mewakilinya.

Jika seandainya terdapat permasalahan atau Anda tidak mampu membayar cicilan, maka bank yang mewakili PT Jayabaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Perbedaan APHT dan SKMHT

Lantas, apa perbedaan APHT dan SKMHT? APHT merupakan akta yang memuat objek jaminan pinjaman yang jelas kepemilikannya. Sedangkan, SKMHT merupakan surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan.

SKMHT bisa menjadi pengganti APHT jika objek tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya. Dengan SKMHT, pihak bank bisa membebankan hak tanggungan kepada peminjam kredit meski objek kepemilikan tersebut belum atas nama peminjam.

Syarat APHT

Berikut ini sejumlah syarat untuk pembuatan APHT, antara lain:

  • Membuat perjanjian hak tanggungan yang diberikan merupakan jaminan pelunasan hutang
  • Data dan identitas dari dua belah pihak (pemilik dan pemberi hak tanggungan) terteta secara jelas. Mulai dari alamat keduanya, rincian pinjaman, objek, dan nilai tanggungan.
  • Melakukan pendaftaran di kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota.
  • Di dalam akta termuat kata eksekutorial, “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Jika utang tidak dilunasi, maka objek yang ditanggungkan menjadi milik kreditur/bank.

Berapa biaya APHT dan SKMHT

Setelah mengetahui pengertian APHT dan SKMHT, berikut ini biaya yang harus Anda tanggung saat melakukan transaksi rumah tersebut:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
  • Biaya SK: Rp1 juta
  • Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
  • Biaya AJB: Rp2,4 juta
  • Biaya BBN: Rp750 ribu
  • Biaya APHT/SKHMT: Bervariasi berdasarkan konvensi 0,25 persen dari 125 persen nilai kredit.

Itulah tadi artikel pengertian APHT dan SKMHT dan detail lainnya. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda dalam pengurusan rumah KPR.

Related Topics

APHTSKMHT

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya