Galbay Pinjol: Pengertian, Risiko dan Cara Menghapus Datanya

Hati-hati gagal membayar pinjaman online!

Galbay Pinjol: Pengertian, Risiko dan Cara Menghapus Datanya
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

"Galbay" adalah adalah akronim atau singkatan dari 'gagal bayar' dalam dunia pinjaman online (Pinjol). Istilah ini menggambarkan sebuah kondisi di mana seseorang tidak bisa membayar pinjaman atau hutangnya ke pinjol.

Ada beberapa hal yang menyebabkan nasabah tidak bisa melunasi pinjaman yang telah diajukan, seperti musibah, lupa untuk menyisihkan uang, dan sebab lainnya yang tidak bisa diprediksi. 

Meski Anda sengaja tidak melunasi atau lari dari tanggung jawab, ada beberapa risiko yang harus Anda tanggung jika "galbay" ini benar-benar terjadi pada Anda. Simak selengkapnya!

Apa itu "galbay"?

ilustrasi bangkrut (pexels.com/Nicola Barts)

"Galbay" adalah istilah dalam dunia pinjol, dimana nasabah gagal membayar angsuran atau hutang yang telah diajukan. Ini menjadi salah satu solusi bagi seseorang yang sedang membutuhkan dana cepat atau darurat.

Seperti yang diketahui pinjaman online atau pinjol merupakan layanan bagi siapa saja untuk mendapatkan pinjaman dana secara daring. Saat ini, banyak aplikasi yang menyediakan layanan ini dan bisa diakses dengan mudah.

Tentunya para nasabah harus mengembalikan uang beserta tenor dalam kurun waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Akan tetapi, beberapa gagal membayar atau "galbay" dan lari dari tanggung jawab. Meski transaksi ini dilakukan secara online, tetapi tetap saja ada beberapa risiko yang harus pengguna tanggung.

Risiko "galbay" pinjol

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Kuncheek)

Ada beberapa risiko yang harus dihadapi oleh nasabah jika sengaja melakukan "galbay" pinjol, antara lain sebagai berikut:

1. Masuk ke daftar hitam SLIK OJK

Para nasabah yang sengaja tidak membayar pinjaman akan masuk ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Hal ini karena segala kegiatan dan perizinan pinjol diawasi langsung oleh OJK.

2. Susah untuk mengajukan kredit

Jika nama Anda sudah masuk daftar SLIK OJK, maka Anda akan susah untuk mengajukan pinjaman atau kredit di berbagai tempat lainnya.

Hal itu disebabkan oleh sistem yang telah menyimpan data Anda sebagai peminjam bermasalah atau tidak bisa dipercaya lagi. Hal ini tentu merepotkan jika Anda ingin mengajukan kredit rumah, dan lainnya.

3. Biaya bertambah

Semakin lama Anda menunda untuk melunasi hutang, maka semakin besar pula bungan dan denda yang harus dibayarkan. 

Jika tidak ingin pinjaman Anda membengkak, maka segera lunasi pinjaman tersebut. Bunga tidak akan berhenti sampai Anda bisa membayar hutang.

4. Dikejar debt collector

Risiko "galbay" terburuk adalah hidup Anda akan makin tidak tenang. Tak jarang beberapa pinjaman juga menggunakan jasa debt collector untuk menagih pembayaran hutang Anda.

Apakah data "galbay" pinjol bisa dihapus?

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Jika Anda sudah terlanjur masuk dalam daftar SLIK OJK, berikut beberapa cara agar data "galbay" pinjol terhapus:

  • Menghubungi layanan pinjol tempat Anda meminjam dana, sehingga pihak penyedia layanan akan mencari solusi terbaik
  • Meminta keringan pelunasan pinjaman atau mengajukan restrukturisasi pinjaman
  • Menyisihkan uang untuk segera membayar sisa hutang 
  • Meminjam dari pihak lain seperti kerabat atau teman dekat yang tidak memiliki bunga
  • Melunasi semua tunggakan dan menyimpan bukti pembayaran.

"Galbay" adalah kondisi gagal bayar atau melunasi hutang di pinjol. Hal ini tentu memunculkan berbagai risiko yang bisa mempersulit Anda. Pastikan pula untuk menggunakan jasa pinjol legal yang bunganya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related Topics

GalbayPinjol

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi