WAPERD: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Tugas, dan Larangan

Wapred adalah seseorang yang menjual efek reksadana.

WAPERD: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Tugas, dan Larangan
ilustrasi kerjasama (unsplash.com/Sebastian Herrmann)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atau WAPERD adalah seseorang yang menjual efek reksadana dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan tersebut.

Mungkin bagi Anda yang baru terjun di dunia investasi, istilah ini kurang familiar didengar. Untuk lebih jelasnya, simak artikel di bawah ini!

Apa itu WAPERD?

WAPERD adalah seseorang yang bertugas untuk memasarkan efek reksadana. Untuk menjadi seorang WAPERD, Anda harus memiliki izin resmi dari OJK. 

Dilansir ojk.go.id (21/11/2020), “Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”

Anda tidak perlu ragu jika membeli reksa dana dari WAPERD karena jenis investasi yang dipasarkan dari mereka juga berasal dari perusahaan yang mendapatkan legalitas dari OJK pula.

WAPERD akan menawarkan efek reksadana melalui perusahaan yang mengantongi izin dari OJK, baik berbentuk manajer investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, ataupun gerai.

Izin WAPERD

Izin yang diberikan oleh OJK kepada WAPERD memiliki masa berlaku selama tiga tahun, terhitung dari tanggal dan bulan lahir pemegang izin dan bisa untuk diperpanjang.

Adapun salah satu persyaratan untuk memperpanjang izin tersebut adalah harus mengikuti Program Pendidikan Lanjutan (PPL) dari Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) minimal satu kali dalam kurun waktu 3 tahun tersebut.

Seorang calon WAPERD harus mendapatkan izin dan dinyatakan lulus dari Lembaga Sertifikasi yang telah disetujui dan ditunjuk oleh OJK itu sendiri.

Syarat menjadi WAPERD

Jika Anda tertarik untuk menekuni pekerjaan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi WAPERD, berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/PJOK.04/2019. Antara lain sebagai berikut:

  • Mempunyai sertifikat keahlian untuk menjadi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dari Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela dan/atau dihukum karena kasus pidana, khususnya di bidang keuangan maupun pasar modal
  • Memiliki moral dan akhlak yang baik
  • Cakap melakukan perbuatan hukum.

Tata cara permohonan izin WAPERD

Adapun permohonan untuk mendapatkan sertifikasi WAPERD dari OJK bisa disampaikan melalui sarana elektronik SPRINT dengan mengunggah beberapa dokumen pelengkap di bawah ini:

  • Fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih aktif
  • Fotokopi sertifikat kelulusan keahlian Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
  • Bukti Sertifikasi
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA), disertai surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan yang berada di Indonesia
  • Bagi WNA yang bekerja di lembaga jasa keuangan, disertai fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Tugas WAPERD

WAPERD adalah seseorang yang memasarkan efek Reksa Dana sebuah perusahaan. Ada beberapa kewajiban atau tugas WAPERD yang harus Anda pahami, di antaranya sebagai berikut:

  • Menjalankan ketentuan perundang-undangan pasar modal Indonesia yang mengacu pada kegiatan transaksi efek reksa dana maupun produk investasi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Bekerja secara profesional dalam memasarkan efek reksa dana dan produk investasi lainnya dengan ketentuan  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
  • Dalam bekerja, perlu mengutamakan kepentingan dan penyesuaian sumber keuangan, dan kemampuan keuangan dari calon nasabah pada saat kegiatan transaksi efek reksa dana dan produk investasi lainnya. Kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Larangan WAPERD

Di bawah ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang WAPERD, yakni:

  • Memberikan informasi yang menyesatkan dan tidak benar saat melakukan penjualan efek reksadana dan produk investasi lainnya yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Bertindak sebagai sebagai wakil perusahaan efek.

WAPERD adalah seseorang yang membantu perusahaan untuk memasarkan efek reksadana. Tidak semua orang bisa menjadi WAPERD, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi