Pre Existing Condition: Pengertian, Syarat, dan Jenis Penyakitnya

Istilah dalam asuransi kesehatan.

Pre Existing Condition: Pengertian, Syarat, dan Jenis Penyakitnya
ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pre existing condition adalah istilah dalam asuransi kesehatan yang mengacu pada diagnosa penyakit saat Anda mendaftar asuransi. Tentunya kondisi ini harus Anda ketahui sebelumnya agar tidak salah mengajukan klaim.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini artikel mengenai pre existing condition secara lebih detail. Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengertian pre existing condition

Dalam asuransi, pre existing condition adalah sebuah kondisi saat tertanggung telah memiliki riwayat jenis penyakit tertentu dan hendak mendaftarkan asuransi kesehatan.

Jadi, tertanggung sudah didiagnosis sebelum menandatangani polis. Riwayat penyakit tersebut ditunjukkan melalui hasil tes laboratorium.

Meski tidak semua perusahaan mau menanggung penyakit yang telah ada, tetapi ada suatu kondisi tentu sebagai nasabah dengan pre existing condition jika telah melewati masa tunggu asuransi (waiting period).

Salah satu syaratnya adalah Anda belum pernah mengajukan klaim mengenai penyakit tersebut dan tidak pernah menjalani perawatan medis untuk penyakit tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya, Anda memiliki riwayat penyakit saraf di tahun 2023 dan memiliki masa tunggu di polis asuransi selama 2 tahun. Maka, Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi di tahun 2025.

Syarat pre existing condition

Berikut ini sejumlah syarat pengecualian pre existing condition, antara lain:

  • Penyakit tersebut sudah tidak kambuh lagi

Pre existing condition tidak bisa berlaku jika penyakit tersebut sudah lama tidak kambuh lagi. Hal ini dibuktikan dengan riwayat klaim atau riwayat penyakit.

  • Pemegang polis sudah sembuh

Jika pemegang polis sudah dinyatakan sembuh dari riwayat penyakit tersebut, maka tidak termasuk dalam pre existing condition.

  • Premi lebih tinggi

Beberapa asuransi ada pula yang menanggung pre existing condition, tapi berbentuk polis tambahan atau rider. Tentunya premi tambahan ini harganya lebih tinggi dibandingkan premi dasar.

  • Telah melewati masa tunggu

Masa tunggu adalah salah satu syarat untuk asuaransi yang menanggung pre existing condition. Setiap asuransi memiliki masa tunggu yang berbeda-beda dan sesuai dengan jenis penyakit tertentu.

Penyakit yang ditanggung pre existing condition

Di bawah ini merupakan contoh penyakit yang masuk dalam kategori pre existing condition dalam asuransi kesehatan, yakni:

  • Asma
  • Autoimun
  • Benjolan di payudara
  • Diabetes melitus atau kencing manis
  • Kanker
  • Kista
  • Kolitis ulseratif atau peradangan kronis di usus
  • Miom
  • Pemasangan ring pada jantung
  • Strok.

Penyebab asuransi kesehatan ditolak

Selain persyaratan pre existing condition, Anda juga harus memahami sejumlah penyebab pengajuan asuransi kesehatan Anda bisa ditolak, antara lain:

  • Nasabah memiliki profesi yang berbahaya, seperti pembersih kaca gedung, pilot, dan pekerjaan lainnya terkait zat beracun.
  • Memiliki riwayat inap yang sering.
  • Memiliki hasil tes medis yang dianggap kurang bagus karena risiko kondisi medis yang lebih serius.
  • Nasabah sudah melewati ketentuan batas usia.

Jadi, pre existing condition adalah sebuah kondisi untuk mendaftarkan asuransi kesehatan dengan jenis penyakit tertentu. Semoga artikel ini bisa membantu Anda yang ingin mengajukan asuransi kesehatan, khususnya pre existing condition.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar