Surat Keterangan Bebas Pajak: Pengertian, Syarat, dan Jenis Pajaknya

Bebas dari pungutan pajak.

Surat Keterangan Bebas Pajak: Pengertian, Syarat, dan Jenis Pajaknya
ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Surat Keterangan Bebas Pajak merupakan istilah yang tidak asing lagi di dunia perpajakan. Dokumen ini dikeluarkan agar Wajib Pajak (WP) terbebas dari potongan maupun pungutan pajak.

Namun, tidak semua WP bisa mendapatkan surat ini. Selain itu, ada sejumlah jenis pajak yang bisa menggunakan dokumen tersebut.

Lantas apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak? Apa syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak? Mari simak artikel di bawah ini untuk lebih lengkapnya.

Apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak?

Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB Pajak adalah dokumen yang dimiliki oleh WP berpenghasilan. Jika WP mempunyai surat tersebut, maka WP tidak dikenakan pungutan pajak alias Pajak Penghasilan (PPh).

Surat ini merupakan kebijakan tax amnesty yang diluncurkan pada tahun 2017 mengenai pembebasan PPh final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait.

Adapun SKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengenai PPh dari penghasilan WP yang bisa dibebaskan dari pungutan oleh pihak lain yang dikreditkan.

Syarat dan ketentuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Akan tetapi, ada sejumlah syarat dan ketentuan mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak ini. Sesuai dengan PER-32/PJ/2013 WP dengan syarat tertentu yang memiliki peredaran bruto dapat mengajukan permohonan pembebasan potongan PPh atau SKB.

Berikut ini sejumlah syarat pembuatan SKB, di antaranya:

  1. WP telah menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  2. WP membuat surat pernyataan yang telah ditandai tangani atau kuasa WP mengenai penerimaan atau perolehan bruto usaha masuk dalam kriteria yang dikenakan PPh final serta lampiran peredaran bruto dari bulan sebelumnya pengajuan SKB.
  3. Jika tanda tangan bukan dari WP terkait, maka harus melampirkan surat kuasa khusus
  4. WP melampirkan surat perintah kerja, surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen pendukung jenis terkait.

Biasanya terdapat dua pilihan setelah melakukan pengajuan, yakni WP akan mendapatkan SKB atau mendapat surat penolakan permohonan SKB.

Jenis pajak yang difasilitasi SKB

Tidak semua pajak bisa menggunakan SKB agar WP tidak terkena potongan pajak. Dilansir situs resmi djppajak.go.id, berikut ini jenis-jenis pajak yang bisa mendapatkan fasilitas SKB, di antaranya:

PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23

Layanan ini diperuntukan bagi WP yang mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23.

PPh Pasal 22 mengenai impor emas batangan dari WP yang bergerak di bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor

Layanan ini dikhususkan untuk WP yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 22 mengenai impor emas batangan dari WP yang bergerak di bidang industri perhiasan emas bertujuan untuk ekspor.

PPh bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang berasal dari dana pensiun

Layanan ini memberikan fasilitas kepada WP untuk dibebaskan dari PPh bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI (Sertifikat Bank Indnesia) yang berasal dari dana pensiun yang legal oleh Menteri Keuangan.

PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas dan/atau bangunan

Layanan ini ditujukan untuk WP yang mengajukan terbebas dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas dan/atau bangunan.

Wajib pajak yang usaha pokoknya mengalami pengalihan hak atas dan/atau bangunan

Layanan dikhususkan bagi WP yang usaha pokoknya mengalami pengalihan hak atas dan/atau bangunan.

Impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP tertentu

Layanan ditujukan bagi WP yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPN impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu.

Meski WP telah mendapatkan SKB, tapi tetap harus melakukan pelaporan pajak mengenai barang/jasa. Proses input SKB dilakukan dengan membuat bukti potong pajak.

Itulah tadi penjelasan mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB. Semoga informasi ini bisa membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M