5 Syarat WNA Beli Properti di Indonesia, Wajib Dipenuhi!

Perhatikan ketentuannya.

5 Syarat WNA Beli Properti di Indonesia, Wajib Dipenuhi!
ilustrasi properti (unsplash.com/ Jacques Bopp)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Hak untuk membeli properti tidak hanya diperuntukkan bagi warga lokal saja, tetapi juga bisa untuk Warga Negara Asing (WNA). Begitupun dengan WNA yang ingin membeli tanah atau bangunan di Indonesia. 

Syarat WNA beli properti di Indonesia ini tertuang dalam peraturan kepemilikan properti asing Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 yang dikeluarkan pada akhir Desember 2015.

Namun, tidak semua WNA diperbolehkan membeli aset di dalam negeri. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut lima syarat WNA beli properti di Indonesia yang perlu Anda ketahui, yakni:

1. Memiliki KITAS

Syarat WNA beli properti di Indonesia adalah harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 bahwa WNA yang ingin membeli properti harus memiliki izin untuk menetap di Indonesia terlebih dahulu.

KITAS tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kartu tersebut wajib untuk diperpanjang selama 2 tahun sekali. Untuk mendapatkan KITAS, seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia.

Dengan begitu, WNA memiliki motivasi untuk membeli properti tidak hanya sebatas investasi, tapi untuk ditinggali.

2. Hanya diperkenankan membeli properti dengan sertifikat pakai

Pemerintah hanya mengizinkan WNA yang ingin membeli tanah atau bangungan di Indonesia menggunakan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat tersebut bisa diperpanjang selama 30 tahun, diperpanjang selama 20 tahun, lalu diperbarui lagi kembali selama 30 tahun.

Bila ditotalkan, seorang WNA bisa tinggal di rumah yang dibeli selama 80 tahun. Selain itu, properti yang telah dibeli juga bisa diwariskan.

3. Menikah dengan orang Indonesia

Syarat WNA beli properti di Indonesia adalah menikah dengan orang lokal. Dengan begitu, mereka memiliki kesempatan juga untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Perlu diketahui bahwa properti tersebut juga harus dicantumkan ke dalam Surat Perjanjian Pranikah. Dengan begitu, aset yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.

4. Standarisasi harga properti lebih dari Rp5 miliar

Terdapat batasan harga yang ditetapkan oleh WNA bila ingin membeli hunian di Indonesia. Pemerintah memberikan standarisasi harga properti di atas Rp5 miliar.

Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah WNA membeli properti dengan harga murah, sehingga hak masyarakat berpenghasilan rendah bisa terlindungi.

5. Jenis properti yang dibeli

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Pasal 1 ayat 2 dan 3, jenis properti yang dapat dibeli oleh WNA, yaitu hanya rumah tapak dan apartemen:

Rumah tapak

  • Satu rumah/bidang tanah untuk per orang/keluarga
  • Tanah yang dibeli memiliki luas maksimal 2.000 m2
  • Pembelian rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah susun

  • Kategori rumah susun adalah komersial.

Itulah tadi lima syarat WNA beli properti di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya