Apa itu Uang Mutilasi dan Bagaimana Ciri-Cirinya?

Apa itu uang mutilasi yang belakangan ramai di medsos?

Apa itu Uang Mutilasi dan Bagaimana Ciri-Cirinya?
ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) meminta agar masyarakat hati-hati dengan uang mutilasi! Lantas, apa itu uang mutilasi?

Baru-baru ini, beredar video berisi uang pecahan Rp100.000 yang ‘dimutilasi’. Itu disebut uang mutilasi, yakni uang hasil gabungan antara setengah bagian uang palsu dengan uang asli. Dengan begitu, uang tersebut menjadi tidak sah. Adapun, potongan uang yang palsu tersebut merupakan hasil cetakan printer.

Menurut BI, di masyarakat, beredar dua jenis uang mutilasi, yakni:

  • Uang mutilasi hasil kombinasi antara sejumlah potongan uang rupiah.
  • Uang mutilasi dari dua pecahan uang rupiah bagian depan dan belakang, yang mana hanya satu sisi saja yang merupakan uang asli.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim pun mengajak masyarakat agar dapat merawat, menjaga, dan mengenal rupiah dengan taktik ‘5 jangan’. “Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keahliannya,” katanya, dikutip dari IDN Times, Selasa (12/9).

Ciri-ciri uang mutilasi, mari kenali!

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Lantas, apa saja ciri-ciri uang mutilasi? Bagaimana cara membedakannya dengan uang asli? Berikut ini karakteristik uang mutilasi:

  • Nomor seri yang beda, terletak di area sisi kiri bawah serta bagian kanan atas.
  • Uang rupiah yang Anda tukarkan relatif memiliki kerusakan yang mirip, dengan jumlah yang ditukarkan cukup banyak.
  • Hilangnya benang pengaman, baik sebagian maupun keseluruhan.
  • Ada tanda yang mengindikasikan bekas potongan alat tajam.

Mengapa penting untuk mengenali ciri-ciri uang mutilasi? Karena, menurut Marlison Hakim, uang yang rusak atau sengaja dirusak sudah tak lagi sah untuk transaksi, sesuai pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Berdasarkan aturan tersebut, tindakan merusak pada uang yang dimaksudkan adalah mengubah bentuk atau ukuran aslinya, seperti: melubangi, membakar, menghilangkan sebagian, atau merobek. 

Demikian informasi untuk menjawab ‘apa itu uang mutilasi?’, beserta ciri-ciri uang mutilasi. Jangan lupa untuk menjaga kondisi uang rupiah Anda agar lebih mudah untuk dicek keasliannya, ya!

Related Topics

Bank IndonesiaUang

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu