Memahami Perbedaan Kartu Kredit Bisnis dan Korporat, Apa Saja?

Jumlah limit kartu merupakan perbedaan paling umum.

Memahami Perbedaan Kartu Kredit Bisnis dan Korporat, Apa Saja?
ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/Avery Evans)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Di era modern seperti sekarang, ada banyak cara yang dilakukan pengusaha dalam mengembangankan bisnisnya, semisal dalam hal cara pembayaran untuk kebutuhan bisnis dengan kartu kredit. Namun, ada sejumlah perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat. Apa sajakah itu? 

Bisa dibilang, korporasi dan bisnis hadir dalam skala yang tidak sama, khususnya, jika bisnis tergolong sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, kebutuhan finansial bisnis dan korporat disesuaikan dengan skalanya. 

Terdapat pula sejumlah aspek perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat, baik dari segi persyaratan pembuatan, manfaat, sampai dengan kegunaannya.

Mengutip Brex, di Amerika Serikat (AS), bisnis yang ingin mengajukan pembuatan kartu kredit biasanya harus memenguhi kriteria minimum dari segi pendapatan tahunan, pengeluaran tahunan, dan sebagainya. Yang paling penting, pemilik bisnis harus sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berikut kami rangkum beberapa informasi lengkap seputar perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat dari berbagai sisi, dilansir dari berbagai sumber.

Daftar perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat

Shutterstock/Kite_rin
  • Pemilik kartu

Pada bisnis, pemilik kartunya adalah pemilik usaha atau pegawai yang berwenang membayarkan biaya-biaya pengeluaran bisnis.

Sementara kartu kredit korporat digunakan perusahaan dengan skala lebih besar. Pemegang kartunya lebih banyak–ditentukan dalam persyaratan–dari kartu kredit bisnis dan pegawai yang dipercaya harus melalui pengecekan riwayat kredit. Contoh, ada penyedia kartu kredit yang menetapkan jumlah pemegang kartu kredit korporat di atas 15 orang.

  • Jumlah limit

Jumlah limit kartu kredit besar lebih besar dari kartu kredit personal, lengkap dengan rewards dan sebagainya. Sementara pada kartu kredit korporat, ada penetapan minimal tagihan per bulan, yang ditagihkan ke pemilik perusahaan. Kontrol atas limit kartu kredit korporat juga lebih ketat dibanding kartu bisnis.

  • Syarat pengajuan kartu

Pada kartu kredit korporat, biasanya ditetapkan kriteria seperti nilai minimum pengeluaran perusahaan dan pendapatannya. Contoh, kartu kredit korporat hanya bisa diberikan pada bisnis berpendapatan tahunan di atas Rp100 juta, dengan pengeluaran tahunan di atas Rp5 juta.

Di sisi lain, kartu kredit bisnis tersedia bagi para pebisnis dan pemilik individu dengan jaminan pribadi, serta rekam jejak kredit yang baik. Tanpa menimbang usia atau skala.

  • Audit

Potensi kebutuhan audit kartu kredit bisnis di bawah skala korporat lebih kecil. Proses aplikasinya pun jauh lebih mudah. Sebaliknya, seleksi permohonan kartu kredit korporat lebih ketat dan diperlukan audit.

Demikian perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat. Anda dapat mengirimkan permohonan pembuatan kartu ini untuk bisnis atau korporat dengan dua cara, yakni datang langsung ke bank ataupun mengajukan lewat platform daring.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi