Jakarta, FORTUNE - Floating rate adalah istilah yang sering muncul dalam kredit pemilikan rumah (KPR). Istilah ini mengacu pada skema pengenaan bunga pinjaman dari kreditur atau perbankan kepada debitur. Biasanya bank akan menawarkan kepada debitur tiga skema: floating (mengambang), flat/fixed rate (tetap) atau gabungan keduanya.
Yang ketiga biasanya berupa cicilan dengan skema flat rate (bunga tetap) selama beberapa tahun, dan sisa masa tenornya menggunakan floating rate.
Lantas apa itu floating rate?
Seperti namanya yang berarti mengambang, floating rate adalah imbal jasa yang diambil perbankan dengan persentase yang terus berubah atau bisa naik turun. Naik atau turunnya bunga ini dipengaruhi oleh suku bunga Bank Indonesia, atau dari bank itu sendiri.
Floating rate juga memiliki beberapa kelebihan ketimbang flat rate. Salah satunya, bunga yang lebih rendah jika bank sentral melonggarkan kebijakan suku bunganya. Sebagai pihak yang mengajukan kredit, Anda tentu ingin bunga bunga dari kredit Anda turun, bukan? Namun, harus diingat bahwa bunga mengambang itu sendiri bisa berubah kapan saja.