1. Apa itu LPS?
LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Tugas utamanya menjamin simpanan nasabah di bank, menjamin polis asuransi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
2. Apa fungsi utama LPS?
Fungsi utama LPS antara lain menjamin simpanan nasabah bank, menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank bermasalah, menyelesaikan likuidasi perusahaan asuransi, dan turut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
3. Berapa batas maksimal simpanan yang dijamin LPS?
Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan tersebut tercatat resmi di bank dan bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
4. Apakah LPS juga menjamin asuransi?
Ya, sejak perluasan kewenangan, LPS juga menjamin polis asuransi dan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi masyarakat sebagai pemegang polis.
5. Mengapa LPS penting bagi masyarakat?
LPS penting karena memberikan rasa aman kepada nasabah bank dan peserta asuransi. Dengan adanya LPS, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan simpanan atau polis asuransi apabila lembaga keuangan tersebut mengalami kebangkrutan.