Jakarta, FORTUNE - Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty kembali masuk ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan dirinya tidak akan mendukung digulirkannya kembali kebijakan tax amnesty atau program pengampunan pajak. Menurutnya, meskipun Indonesia sudah dua kali menjalankan program ini pada 2016 dan 2022 kebijakan tersebut tidak seharusnya menjadi solusi berulang. Ia menilai, terlalu sering melaksanakan tax amnesty justru mengirim pesan keliru kepada masyarakat. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pelanggaran kewajiban perpajakan tidak masalah, karena pada akhirnya akan ada pengampunan.
Lantas, apa sebenarnya tax amnesty dan bagaimana penerapannya di Indonesia? Simak penjelasan berikut ini.