Setelah memahami apakah faktur pajak bisa direvisi dengan faktur pajak pengganti, penting untuk memenuhi ketentuannya.
Pembuatan faktur pajak pengganti memiliki syarat dan ketentuan yang wajib dipahami. Mengingat proses pembuatannya tidak boleh dilakukan sembarangan, hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan terjadi.
Berikut syarat pembuatan faktur pajak pengganti yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak.
1. Jenis kesalahan yang bisa direvisi
Kelalaian dalam mengisi faktur pajak bisa menjadi fatal yang mengakibatkan informasi menjadi tidak valid. Namun, ada beberapa kesalahan yang bisa diterima dan direvisi oleh PKP dalam faktur pajak pengganti.
Kesalahan penulisan tersebut mencakup Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), tanggal faktur, nama atau alamat pembeli, jumlah atau harga barang, dan deskripsi barang atau jasa.
2. Penerbitan faktur pajak pengganti
Dalam penyusunan faktur pajak pengganti, NSFP yang dipakai harus memakai nomor pada faktur yang diganti.
Namun, kode transaksi diisi satu sesuai peruntukan, contohnya kode faktur pajak dari “010” menjadi “011” pada faktur pajak penggantinya.
Pada faktur pajak pengganti, tanggal penerbitannya harus sesuai dengan tanggal saat penggantian dilakukan.
3. Jangka waktu pelaporan faktur pajak
Berbicara jangka waktunya, pelaporan faktur pajak pengganti harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN pada masa pajak yang bersangkutan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa perbaikan tersebut terlihat dalam pelaporan pajak.
4. Dilakukan secara online
Sama seperti pelaporan faktur pajak, penggantian faktur pajak harus dilakukan pada aplikasi yang disediakan DJP. Adapun platform yang disediakan berupa aplikasi e-Faktur dan Coretax.