Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
apakah faktur pajak bisa direvisi
ilustrasi merevisi faktur pajak (unsplash.com/burst)

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk melaporkan pemungutan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) kepada pemerintah. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas dalam mengelola dokumen dari PKP.

Pelaporan tersebut dilakukan dengan membuat dokumen berupa faktur pajak yang dikirim secara online. Dalam pembuatannya, PKP dianjurkan untuk menghindari kesalahan agar proses pelaporannya berjalan lancar.

Namun, tidak jarang kesalahan bisa terjadi dalam pembuatan dokumen. Lantas, apakah faktur pajak bisa direvisi saat terjadi kesalahan? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apakah faktur pajak bisa direvisi?

Kesalahan dalam pengisian atau penulisan mungkin saja terjadi pada faktur pajak. Jika sudah dilaporkan, tidak jarang kesalahan faktur pajak bisa menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena bisa berdampak fatal.

Lalu, apakah faktur pajak bisa direvisi? Dalam praktiknya, PKP bisa merevisi faktur pajak lewat mekanisme faktur pajak pengganti sehingga Anda tidak perlu panik ketika menjumpai kesalahan dalam pembuatannya.

Pada kasus ini, DJP paham bahwa adanya kemungkinan terjadi kelalaian dalam penyusunan faktur pajak bisa dilakukan oleh PKP. Sebagai solusi atas kasus tersebut, pemerintah memperbolehkan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 dan perubahannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-11/PJ/2022. 

Pembetulan faktur pajak berlaku pada kesalahan pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. 

Kesalahan tersebut yang dilakukan saat pembuatan faktur pajak dapat direvisi dengan membuat faktur pajak pengganti.

Ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti

Editorial Team

Tonton lebih seru di