Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apakah Beli Emas Memerlukan NPWP? Ini Jawabannya

Apakah beli emas memerlukan NPWP
ilustrasi emas (unsplash.com/zlataky)
Intinya sih...
  • Kenaikan harga emas membuat aset ini diminati di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik.
  • Beli emas tidak memerlukan NPWP, pengisian dokumen NPWP sifatnya opsional atau tidak wajib.
  • Pajak emas bergantung pada keberadaan NPWP, dengan besaran pajak yang berbeda untuk pemilik dan non-pemilik NPWP.

Kenaikan harga emas menjadikan aset ini banyak dilirik di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. Memiliki prospek jangka panjang, tidak sedikit masyarakat yang mulai berinvestasi pada aset emas.

Setiap membeli emas, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon pembeli. Biasanya, syarat tersebut berkaitan dengan identitas diri pembeli.

Salah satu informasi yang ditemui adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, tidak semua pembeli memiliki nomor tersebut sehingga banyak menimbulkan pertanyaan.

Lantas, apakah beli emas memerlukan NPWP atau tidak? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apakah beli emas memerlukan NPWP?

Dipandang sebagai safe haven, emas menjadi salah satu aset yang menarik karena nilainya yang menunjukkan tren naik. Terlebih kenaikan harga emas menjadikan aset ini semakin dilirik masyarakat dan investor.

Ketika membeli emas batangan atau logam mulia, baik di butik atau online, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembelian. Tidak jarang, terdapat kolom NPWP yang perlu diisi oleh pembeli.

Lalu, apakah beli emas memerlukan NPWP? Dalam proses pembelian emas atau logam mulia, pengisian dokumen NPWP sifatnya opsional atau tidak wajib.

Dilansir situs logammulia.com, informasi NPWP tidak wajib diisi. Artinya, kolom NPWP bisa tidak diisi apabila pembeli belum memilikinya.

Hal tersebut tentu sangat membantu calon pembeli yang belum memiliki NPWP untuk membeli emas.

Pengenaan pajak emas

Meski tidak memiliki NPWP, pembeli akan tetap dikenakan pajak emas sesuai aturan yang berlaku.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 sebelumnya, besaran pajak emas bergantung pada ada atau tidaknya informasi tersebut yang memengaruhi harganya secara keseluruhan.

Bagi pembeli yang melampirkan NPWP, pajak emas akan dibebankan sebesar 0,45 persen. Di sisi lain, pembeli yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 0,9 persen.

Pada aturan terbarunya, PMK Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas oleh badan usaha akan dibebankan pajak emas sebesar 0,25 persen dari harga jual emas kepada pembeli.

Namun, beban pajak emas bisa dikecualikan dengan catatan pembelian dilakukan oleh masyarakat, wajib pajak yang dikenai PPh final CFM, dan wajib pajak yang memiliki surat SKB pemungutan PPh. 

Syarat dan ketentuan pembelian emas

Tidak hanya NPWP, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipersiapkan dalam membeli logam mulia. Syarat utama membeli emas yang sering diminta adalah KTP atau paspor.

Beberapa tempat, ada yang membutuhkan formulir khusus hingga informasi pembayaran seperti rekening sebagai salah satu metode pembayaran. Hal tersebut biasanya diminta ketika membeli emas secara online.

Maka dari itu, penting untuk memahami syarat dan ketentuan pembelian emas pada tempat yang dituju agar proses bisa berjalan dengan lancar.

Demikian penjelasan mengenai apakah beli emas memerlukan NPWP yang penting untuk diketahui calon pembeli. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nadia Agatha Pramesthi
EditorNadia Agatha Pramesthi
Follow Us